
Kukar, shalokalindonesia.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Asisten Asisten I Akhmad Taufik Hidayat menghadiri acara Workshop dan Entry Meeting Pengawasan Kearsipan Internal Tahun 2025 dengan tema “Kearsipan yang Berkelanjutan untuk Masa Depan yang Terbaik” di Hotel Grand Fatma Tenggarong, Kamis (27/2/2025).
Kegiatan ini diikuti sebanyak 120 orang dari seluruh perangkat daerah dan juga Unit Pengolah Pencipta Arsip (UPPA) yang hadir secara daring.
Akhmad Taufik Hidayat mengatakan, kegiatan ini penting dilakukan agar memperoleh potret penyelenggaraan kearsipan yang utuh serta meningkatkan kualitas kearsipan yang meningkat dari waktu ke waktu. Sehingga mampu merepresentasikan akuntabilitas penyelenggaraan kearsipan, yaitu ketersediaan arsip yang autentik, utuh, dan terpercaya.
“Kepada perangkat daerah yang belum melaksanakan pengelolaan kearsipan dengan baik, tertib dan sesuai dengan kaidah kearsipan, diharapkan tahun 2025 ini lebih meningkatkan pencapaiannya,” tuturnya.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pedoman Evaluasi Reformasi Birokrasi Instansi Pemerintah serta Peraturan Anri Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Pengawasan Kearsipan. Nilai hasil pengawasan kearsipan merupakan salah satu komponen penilaian reformasi birokrasi.
Sehingga dengan adanya audit dan pengawasan kearsipan, diharapkan dapat terwujud pengelolaan arsip yang lebih baik sehingga tercipta budaya budaya tertib arsip yang berkesinambungan.
“Terima kasih atas peran dan kerja bapak/ibu sekalian sehingga Pemkab Kukar pada tahun 2023 dan 2024 mendapatkan penghargaan dari Arsip Nasional Indonesia dan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) di bidang kearsipan,” ucapnya.
Ditambahkan Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan (Diarpus) Hj Aji Lina Rodiah, pengawasan kearsipan internal meliputi penciptaan arsip, penggunaan dan pemeliharaan, penyusutan, SDM kearsipan, sarana dan prasarana kearsipan.
Maka, setiap Perangkat Daerah wajib mempersiapkan bukti fisik dari 1 Unit Kearsipan (Sekretariat) dan 2 Unit Pengolah (Bidang) sesuai dengan formulir ASKI. Kemudian bidang yang ditunjuk untuk dilakukan audit yaitu Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia serta Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Informasi dan Penilaian Kinerja Aparatur.
“Tujuan dari pengawasan kearsipan itu sendiri yaitu mewujudkan pengelolaan arsip dengan pengelolaan arsip lebih baik, tertibnya budaya tertib arsip secara berkesinambungan yang sesuai kaidah, prinsip dan standar kearsipan serta peraturan perundang-undangan,” bebernya.
Diketahui, Pemkab Kukar melalui Diarpus telah berhasil meraih beberapa penghargaan, yakni terbaik pertama penyelenggaraan kearsipan tingkat kabupaten/kota se-Kaltim di tahun 2023. Kemudian mendapatkan penghargaan pengelolaan arsip terbaik dari ANRI dengan predikat memuaskan di tingkat provinsi Kaltim tahun 2024.
Selanjutnya, berdasarkan hasil pengawasan kearsipan internal Kabupaten Kukar selama dua tahun terakhir, terdapat dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mendapatkan kategori memuaskan di tahun 2023 dan sebanyak 17 OPD dengan kategori memuaskan di tahun 2024.
Adapun acara ini dirangkai dengan pemberian penghargaan pengelolaan kearsipan berkinerja baik kepada perangkat daerah dan penghargaan penyerahan arsip statis non Pemerintah Kabupaten Kukar kepada Diarpus Kukar, Bapenda, Dishub, Bakesbangpol, BPKAD, RSUD AM Parikesit, DPMPTSP, DPMD, Dinsos, Diskominfo, Sekwan DPRD, Inspektorat, BKPSDM, Disperkim, Dispora di kategori Memuaskan.
Kemudian penghargaan pengelola kearsipan kinerja terbaik kategori Memuaskan kepada Kantor Kecamatan Muara Badak serta kategori Sangat Baik kepada Kecamatan Tenggarong dan Kecamatan Marangkayu.
Penulis Hn Gea