
BANJARMASIN, shalokalindonesia.com- Bupati Tanah Bumbu, dr H Zairullah Azhar menghadiri Rapat Dengat Pendapat (RDP) melalui virtual.
“Sejak terjadi longsor pada 5 Oktober 2022 lalu dan menjadi masalah sehingga perekonomian warga terganggu, kami dari pemkab Tanbu langsung membuatkan jalan alternatif,, ” katanya, Senin (19/6/2023).
Ia menyebutkan, dana yang kami keluarkan untuk jalan alternatif mencapai Rp6 miliar.
“Kita juga sudah beberapa kali mengikuti rapat dengan pemerintah pusat dan pihak terkait baik dari Balai Jalan maupun kementrian tetapi belum ada kejelasan jalan itu diperbaiki, ” terangnya
Ia menyebutkan, saat rapat terakhir tanggal 16 Mei 2023 lalu, masih belum ada kepastian yang bertanggungjawab.
“Dari masing- masing ESDM maupun pertambangan bakal menyusun anggaran, ketika ditanya siapa yang bertanggungjawab, belum ada, ” katanya.
Ia menambahkan, kapan perbaikan itu dilaksanakan, masih belum jelas.
“Kami juga mengusulkan dengan komisi VII terhadap pertambangan kepada daerah untuk memberikan kontrol, karena di sana merupakan kegiatan dari pertambangan, ” terangnya.
Dilansir dari website resmi Pemkab Tanbu,
Pemkab Tanbu bersama Kementerian terkait pada tanggal 16 Mei 2023 lalu menggelar pula Rapat Tindak Lanjut Perbaikan Kerusakan Jalan Nasional Km 171 dengan pimpinan Rapat yaitu Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Dr.Lana Saria S.Si.,M.Si.
Rapat tersebut menghasilkan finalisasi desain perbaikan kerusakan jalan nasional KM 171 dan PT Arutmin Indonesia (AI) diminta untuk berkoordinasi lebih lanjut dengan BPKN Kalimantan Selatan.
Perbaikan kerusakan jalan nasional akan diupayakan untuk dapat menjadi tanggung jawab bersama Kementerian ESDM, Kementerian PUPR, BPJN Kalsel, Pemda Tanah Bumbu dan stakeholders terkait yang perduli atas kepentingan jalan sebagai saran kepentingan umum transportasi darat lintas provinsi.
Kemudian, Ditjen Minerba akan mengumpulkan badan usaha pertambangan batubara di Kabupaten Tanah Bumbu untuk membahas terkait kontribusi badan usaha dalam perbaikan kerusakan jalan nasional tersebut.
Sedangkan terkait pelaksana pengerjaan perbaikan kerusakan jalan nasional tersebut akan didiskusikan lebih lanjut setelah mendapat putusan desain perbaikan jalan dari BPJN Kalsel.
Terkait pada hasil rapat itu, PT Arutmin Indonesia telah membuat 2 kajian terkait penanganan Kerusakan Jalan KM 171 Desa Satui Barat Kecamatan Satui.
Adapun kajian tersebut yaitu (1) PT Arutmin Indonesia membuat Kajian untuk tetap mempertahankan Jalan di KM 171 dengan teknis perbaikan yaitu dengan melakukan penimbunan terhadap Jalan yang longsor dan membuat pondasi penahan jalan pada sisi kanan dan kiri jalan, dan (2) PT Arutmin Indonesia membuat kajian pembuatan Jalan Alternatif disekitar area jalan Longsor di KM 171.
Sementara itu, berdasarkan hasil kajian dari BPJN Kalsel, menjelaskan bahwa pembangunan jalan yang sesuai dengan kondisi kerusakan jalan saat ini yaitu dengan mendesain jalan menggunakan pondasi tiang Pancang.
BPJN Kalsel menjelaskan terkait hasil kajian, pihaknya tidak dapat merealisasikan pembangunan tersebut karena kendala anggaran, mengingat hasil penghitungan pembangunan jalan pada KM 171 dengan menggunakan pondasi tiang pancang membutuhkan anggaran sebesar kurang lebih Rp 275 Miliar.
Setelah adanya rencana desain bangunan jalan dari BPJN Kalsel, kemudian dilihat dari hasil Rapat, Ditjen Minerba mengumpulkan badan usaha pertambangan batubara di Kabupaten Tanah Bumbu untuk membahas terkait kontribusi pembangunan jalan tersebut, dianalisa terkait hal ini artinya biaya pembangunan jalan di KM 171 diharapkan dapat terjalin dari kepedulian Perusahaan pertambangan yang ada di wilayah tanah bumbu yang secara tidak langsung mereka juga sebagai penguna akses untuk kepentingan aktivitas seperti masyarakat umum.
Selanjutnya, hasil Rapat Rapat Tindak Lanjut Perbaikan Kerusakan Jalan Nasional Km 171 pada (16/5/2023) bertempat di Ruang Rapat Lt. 2 Gedung Sadli II, Gedung Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Jakarta Selatan, dengan pembahasan masukan badan usaha pertambangan batubara terkait percepatan perbaikan jalan nasional km 171 Satui.
Ada sebanyak 80 badan usaha pertambangan batubara yang diundang. Dalam hasil pertemuan Rapat tersebut seluruh pihak yang hadir menyatakan bahwa tidak bertanggung jawab dalam upaya perbaikan kerusakan Jalan Nasional Km 171 Desa Satui Barat Kabupaten Tanah Bumbu.
Kemudian atas dasar itu, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu menerbitkan surat rekomendasi kepada Pimpinan PT. AKBP (Andifa Kharisma Borneo Pratama) dengan Dasar Nomor : B /611.5/219/Eko/VI/2023. Adapun isi surat tersebut yaitu “Memperhatikan kondisi lapangan yang sampai saat ini belum begitu terlihat perkembangan signifikan dan tanggung jawab perbaikannya maka Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu akan mengupayakan perbaikan jalan akses tersebut karena jalan itu merupakan jalan penghubung utama antar kabupaten dan provinsi dan menjadi urat nadi perekonomian. Maka dalam hal pelaksanaanya Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu menunjuk PT. Andifa Kharisma Borneo Pratama”.
Menganalisasi dalam upaya kegiatan perbaikan kerusakan yang terjadi pada jalan nasional km 171 Desa Satui Barat, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, dan atas kesediaan PT. Andifa Kharisma Borneo Pratama untuk berperan serta dalam penanganan jalan Nasional KM 171 serta mengingat bahwa lokasi tersebut masuk dalam Konsesi PT Arutmin Indonesia, sedangkan Rekomendasi yang telah diterima dari Pemerintah Daerah dan telah diketahui oleh Kementrian ESDM adalah atas dasar keputusan Diskresi. (shalokalindonesia.com/na)
Editor: Erma Sari, S, pd