
BALANGAN, shalokalindonesia.com – Dalam upaya mempermudah masyarakat untuk mendapat perizinan berusaha hingga ke pelosok, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Balangan membuat sebuah inovasi pelayanan publik bernama MARITAM (Maurus Izin Taparak Masyarakat).
Inovasi yang telah dijalankan sejak April 2024 ini sudah memberikan dampak positif terhadap peningkatan kualitas layanan publik di Balangan.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Balangan, Dr. Akhriani, S.Pd., M.AP menyampaikan bahwa inovasi MARITAM merupakan solusi untuk mempermudah akses layanan perizinan bagi warga yang tinggal jauh dari pusat layanan di ibukota kabupaten.
“Dengan sistem ini, kami mendatangi langsung kecamatan-kecamatan untuk memberikan pelayanan perizinan kepada pelaku usaha yang jauh dari pusat layanan,” ujarnya.
Program ini digagas oleh salah satu inovator internal DPMPTSP, Margaretha Ani Siswandari, yang aktif mengembangkan ide-ide pelayanan publik berbasis kebutuhan masyarakat.
Dengan adanya MARITAM, pelaku usaha mikro lebih mudah memperoleh izin usaha karena mendapat pendampingan langsung dari petugas yang datang ke kecamatan atau desa. Masyarakat cukup menyiapkan berkas persyaratan, sementara petugas membantu seluruh proses hingga izin diterbitkan.
Manfaat lain dari inovasi ini antara lain mengurangi biaya operasional, mempermudah akses, dan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang prosedur perizinan. Warga pun tak perlu lagi menempuh jarak jauh ke kantor DPMPTSP, sehingga waktu dan biaya dapat dihemat.
Berdasarkan hasil survei kepuasan masyarakat tahun 2024, tingkat kepuasan atas layanan MARITAM mencapai 94,05%, menjadi bukti bahwa inovasi ini dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Balangan.
(Shalokalindonesia.com/Sidiq)