PALANGKARAYA, shalokalindonesia.com- Sebut saja Bunga (19) gadis asal Kab. Kotawaringin Timur (Kotim), Kalteng, saat ini tercatat sebagai mahasiswi di sebuah perguruan tinggi yang ada di Kota Palangka Raya.

Bunga curhat ke Bidhumas Polda Kalteng melalui Ketua Tim Virtual Police H. Shamsudin, S.HI., M.H atau kerap disapa Cak Sam karena diancam akan disebarkan video syurnya oleh seseorang yang baru dikenalnya di aplikasi dewasa.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs Nanang Avianto, M.Si melalui Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji, S.I.K., M.Si dalam rilisnya, Jumat (29/9/2023) mengungkapkan, kejadian ini berawal saat Bunga ingin memesan atau BO (boking order) cewek melalui aplikasi dewasa.

Di hadapan Cak Sam, Bunga mengaku ingin mencoba berhubungan layaknya suami istri dengan perempuan, lalu ia memesannya melalui aplikasi dewasa dengan tarif Rp 500 ribu. Namun, perempuan yang dipesan tidak mau datang ke kosnya tapi mau berhubungan melalui video call sex (VCS) saja.

“Pada waktu melakukan VCS ternyata direkam oleh pelaku dan kemudian dijadikan alat pengancaman kalau tidak mau mengirimkan sejumlah uang, maka video saat VCS akan disebarkan pelaku,” terang Erlan.

Cak Sam kemudian menghubungi pelaku dan memberikan peringatan, apabila menyebarkan konten pornografi dan pemerasan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.”Pelaku akhirnya mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada Bunga serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya,” pungkasnya.(shalokalindonesia.com/humas Polda Kalteng)

Editor: Erma sari, S.pd.

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *