
BANJARMASIN – Anggota polisi Polres Barito Selatan, Andi Kahartang, menolak tuduhan keterlibatan dalam kasus narkoba. Pada sidang di Pengadilan Negeri Banjarmasin pada 15 Oktober 2024, kuasa hukumnya, Sugeng SH, MH, meminta majelis hakim untuk membebaskan Andi dari semua tuduhan.
Menurut Sugeng, bukti di persidangan menunjukkan bahwa kliennya tidak bersalah. Ia menekankan bahwa tuduhan keterlibatan dalam persekongkolan jahat terkait narkoba tidak terbukti.
“Saksi Supian menyatakan bahwa narkoba yang terlibat adalah hasil operasi penangkapan, bukan untuk diedarkan,” jelas Sugeng.
Selain itu, Sugeng mengajukan 15 bukti surat yang mendukung bahwa perintah pembelian narkotika tersebut hanya untuk keperluan penangkapan, bukan untuk tujuan lain. Keterangan ahli juga menguatkan argumen ini.
Sugeng juga membantah tuduhan bahwa Andi menerima barang bukti narkoba. Saksi Haris yang awalnya memberikan keterangan dalam BAP akhirnya mencabut pengakuannya, menyatakan tidak ada penyerahan barang di mobil seperti yang dituduhkan.
Sidang akan dilanjutkan dengan penyampaian replik jaksa penuntut umum secara tertulis.
Dengan dasar-dasar pembelaan yang disampaikan, Andi berharap dapat dibebaskan dari tuduhan.