
BANJAR, shalokalindonesia.com- Sat Res Narkoba Polres Banjar kembali menunjukkan keseriusannya dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Banjar dengan keberhasilan mengungkap kasus narkotika jenis sabu pada Senin (28/10/2024) siang.
Kapolres Banjar, AKBP M. Ifan Hariyat, melalui Kasat Res Narkoba, AKP Tatang Supriyadi, menjelaskan bahwa dalam operasi ini, Sat Res Narkoba berhasil menangkap seorang pelaku berinisial RD (23), seorang mahasiswa asal Desa Bawahan Pasar, Kecamatan Mataraman, Kabupaten Banjar. RD ditangkap di sebuah pondok penjaga kandang ayam di desanya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:1 paket sabu seberat 42,32 gram
3 paket sabu dengan total berat 6,86 gram
1 bundel plastik klip, 1 tas hitam, 1 timbangan digital, Uang tunai sebesar Rp 210.000, 1 unit ponsel merek ITEL warna hitam
Dari hasil pemeriksaan awal, RD diduga terlibat aktif dalam peredaran narkoba jenis sabu. Ia dituduh melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait penjualan dan perantara dalam transaksi narkoba.
Kasat Res Narkoba, AKP Tatang Supriyadi, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Banjar.
“Kami akan terus mendalami jaringan peredaran yang melibatkan tersangka, demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Banjar untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat Banjar agar selalu waspada dan turut berperan aktif dalam menjaga lingkungan bebas narkoba. (Humresbjr)