BARABAI, shalokalindonesia.com- Ungkap Kasus Tindak Pidana tindak pidana Mengedarkan Sediaan Farmasi Dan Tidak Memiliki Keahlian Serta Kewenangan Untuk Melakukan Praktik Kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 dan atau Pasal 436 Ayat (2) Undang undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan di Daerah Hukum Polres Hulu Sungai Tengah

Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel bersama Sat Res Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah telah berhasil mengamankan yang diduga sebagai pelaku tersangka:
KF, Sidoarjo, 26 Mei 1987 / 36 Tahun, Islam, Laki-laki, Wiraswasta, SMP Kelas 2 (tidak Tamat), Jl. Panggulaan Rt. 006 Rw. 002 Kel/Desa Pangambau Hilir Luar Kec. Haruyan Kab. Hulu Sungai Tengah (Sesuai KTP).

Berawal pada hari Senin tanggal 11 September 2023, sekira jam 10.30 Wita, di Desa Pantai Hambawang Barat Kec. Labuan Amas Selatan Kab. Hulu Sungai Tengah (tepatnya di pinggir jalan).

Telah diamankan 1 (satu) orang laki-laki a.n. KF. Bermula Petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Pantai Hambawang Barat Kec. Labuan Amas Selatan Kab. Hulu Sungai Tengah sering terjadi Transaksi obat-obatan, berdasarkan informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki a.n. KF. Sewaktu di lakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian di temukan barang bukti berupa 2134 (dua ribu seratus tiga puluh empat) butir obat warna kuning yang bertuliskan DMP pada satu sisi dan bertuliskan NOVA pada sisi lainnya yang di bungkus dengan plastik klip warna bening, 1 (satu) buah kotak paket J&T, 1 (satu) buah Handphone Merek REDMI warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor merek YAMAHA F1ZR warna merah dengan Nomor Polisi DA 3656 CV. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut. (shalokalindonesia.com/rls)

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *