HST, shalokalindonesia.com- Anggota Polsek Batu Benawa telah mengamankan seorang yang diduga melakukan terjadi tindak secara tanpa hak membawa, memiliki dan menguasai senjata tajam tanpa ijin serta tidak ada hubungan dengan pekerjaan sehari-hari.

Kronologisnya, Kejadian bermula pada hari minggu tanggal 07 Mei 2023 sekira Jam 19.00 wita Ps Kanit Reskrim Polsek Batu Benawa mendapat informasi bahwa di Desa Aluan Besar ada tersangka nama TB membawa senjata tajam jenis parang dalam keadaan mabuk berat dan sangat meresahkan warga Desa Aluan Besar, kemudian setelah itu Ps Kanit Reskrim Polsek Batu Benawa yang ditemani oleh Babinsa Desa Aluan Besar langsung menuju ke TKP dan mendapati Tersangka sedang berada di warung dekat jembatan Desa Aluan Besar kemudian setelah itu Ps Kanit Reskrim Polsek Batu Benawa dan Babinsa Desa Aluan Besar langsung mengamankan tersangka yang mana pada saat itu senjata tajam jenis parang yg dibawa oleh tersangka di letakkan di samping tempat duduk tersangka.

Kapolres HST AKBP Jimmy Kurniawan, S.I.K melalui Kasi Humas Iptu A Pribadi membenarkan atas penangkapan terhadap TSK dan akan proses sesuai hukum yang berlaku.

“Pemuda yang kita amanakan berinisial TB, 39 Tahun, berjenis laki laki dengan barang bukti satu Bilah Senjata Tajam jenis parang atau Golok, ” jelasnya, Senin (22/5/2023).

Kapolres juga menghimbau kepada masyarakat agar jangan membawa senjata tajam tanpa ijin yang sah, serta selalu Taat dan Patuh Hukum jadilah masyarakat yang agamis sehingga tercipta keamanan dan ketertiban di masyarakat. (shalokalindonesia.com/rls)

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *