
BARABAI, shalokalindonesia.com – SatResnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan (Kalsel) telah mengamankan pelaku yang diduga keras melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu, Jumat (20/12/2024).
Pelaku berinisial AH diamankan pada Jumat (20/12) sekitar pukul 00.15 WITA di Jalan Sarigading, Kelurahan Barabai Utara, Kecamatan Barabai, HST.
Kapolres HST, AKBP Pius X Febry Aceng Loda melalui Kasi Humas, Iptu Akhmad Priadi mengatakan, AH diamankan polisi karena diduga keras melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu.
“Sesuai KTP, AH merupakan warga Jalan Sarigading, Kelurahan Barabai Utara, Kecamatan Barabai, HST,” ujarnya.
Sewaktu dilakukan penggeledahan, dari badan/pakaian dan rumah pelaku ditemukan barang bukti berupa delapan paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,04 gram dan berat bersih 0,76 gram.
“Dari tangan AH, petugas juga menyita satu buah serok yang terbuat dari sedotan plastik, dua pak plastik klip warna bening, satu buah handphone merk redmi gold dan satu tas selempang warna hitam,” tutupnya.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut.
Atas perbuatannya, Pelaku AH dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
(shalokalindonesia.com/Bisyrul)