Barabai – Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan (Kalsel) telah mengamankan pelaku yang diduga keras melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu, Kamis (19/12/2024).

Pelaku berinisial MM diamankan di Desa Haur Gading Rt003 Rw002, Kecamatan Batang Alai Utara, HST (tepatnya di pinggir jalan) pada Senin (16/12) sekitar pukul 18.00 WITA.

Kapolres HST, AKBP Pius X Febry Aceng Loda melalui Kasi Humas, Iptu Akhmad Priadi mengatakan, MM diamankan polisi karena diduga keras melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu.

“Sesuai KTP, MM merupakan warga Desa Batang Bahalang, Kecamatan Labuan Amas Selatan (LAS), HST,” ujarnya.

Sewaktu dilakukan penggeledahan, dari badan/pakaian dan rumah pelaku ditemukan barang bukti berupa satu paket yang diduga Narkotika jenis sabu, dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat kotor 2,33 gram dan berat bersih 2,14 gram.

“Dari tangan pelaku, petugas juga menyita satu kotak rokok merek SAMPOERNA, satu pak Plastik Klip merek ZIP IN, satu Handphone SAMSUNG Warna Ungu dan satu Sepeda Motor Merek HONDA VARIO Warna Hitam dengan nomor polisi KH 5345 AE,” tutupnya.

Atas perbuatannya, Pelaku MM dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

(shalokalindonesia.com/Bisyrul)

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *