
BARABAI, shalokalindonesia.com- Sat Resnarkoba Polres HST telah ungkap perkara Tindak Pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika yang diduga dilakukan oleh an MH, Barabai, 12 Juli 1974 Umur 50 Tahun, Pendidikan SD (Tamat), Wiraswata, Alamat Jl. Muallimin Kel. Barabai Darat RT. 009 RW. 004 Kec. Barabai Kab. Hulu Sungai Tengah (Sesuai KTP)
Kasat Resnarkoba Polres HST AKP Siswadi, S.H. menerangkan bermula Petugas Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jl. Muallimin Kel. Barabai Darat RT. 009 RW. 004 Kec. Barabai Kab. Hulu Sungai Tengah sering terjadi Transaksi Narkotika jenis sabu, berdasarkan informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki a.n. MH di Jl. Muallimin Kel. Barabai Darat RT. 009 RW. 004 Kec. Barabai Kab. Hulu Sungai Tengah (tepatnya di halaman rumah yang ditempati pelaku).
Sewaktu di lakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian dan rumah, di temukan barang bukti berupa 22 (dua puluh dua) paket yang diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat kotor 6,07 (enam koma nol tujuh) gram dan berat bersih 1,89 (satu koma delapan sembilan) gram,3 (tiga) Lembar Plastik Klip,1 (satu) Kantong Plastik Warna Hitam,1 (satu) Buah dompet Warna Merah Muda dan Uang tunai senilai Rp 1.750.000 (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian uang Rp.100.000,- (12 lembar) , uang Rp.50.000,- (9 lembar), Rp.20.000,- (4 lembar) dan Rp.10.000,- (2 lembar).
Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut.
Kapolres HST AKBP Jupri JHP Tampubolon, S.I.K., M.Si. membenarkan atas penangkapan terhadap TSK dan TSK akan di proses sesuai hukum yang berlaku serta mengucapkan terimakasih atas peran serta masyarakat sehingga peredaran narkoba dapat di ungkap.
Kapolres juga menghimbau Kepada masyarakat, khususnya para remaja agar jangan coba-coba dan mengkonsumsi barang haram tersebut Karena akan berdampak buruk terhadap kesehatan dan keluarga lah yang sangat efektif untuk mencegah peredaran narkoba di masyarakat
kita tidak akan bosan untuk memberantas peredaran narkoba di Kab. HST