
Barabai, shalokalindonesia.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) Polda Kalimantan Selatan kembali menorehkan keberhasilan dalam pemberantasan peredaran narkotika di wilayahnya. Kali ini, petugas berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pelaku yang diduga terlibat dalam kasus ini adalah seorang pria berinisial BH, warga Desa Limpasu, Kecamatan Limpasu, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di Birayang, Kecamatan Batang Alai Selatan. Berdasarkan laporan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan intensif guna memastikan kebenaran informasi tersebut.
Pada hari Jumat, 7 Maret 2025, sekitar pukul 23.00 WITA, tim kepolisian berhasil mengamankan BH di sebuah rumah yang ditempatinya di Jalan Kesatria, Desa Birayang. Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, serta rumah tersangka, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatannya dalam peredaran narkotika.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan beberapa barang bukti berupa:
• 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu yang dikemas dalam plastik klip bening dengan berat kotor 0,93 gram dan berat bersih 0,39 gram.
• 2 (dua) buah serok yang terbuat dari sedotan plastik berwarna bening.
• 1 (satu) buah timbangan digital.
• 4 (empat) pak plastik klip merek ZIP IN.
• 1 (satu) unit ponsel merek Samsung berwarna putih.
• Uang tunai sejumlah Rp 200.000,- dengan rincian 1 lembar pecahan Rp 100.000,- dan 2 lembar pecahan Rp 50.000,-.
• 1 (satu) unit sepeda motor merek Suzuki Satria F dengan nomor polisi DA 4507.
Setelah dilakukan penangkapan dan penyitaan barang bukti, BH beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Polres Hulu Sungai Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi akan mendalami lebih jauh keterlibatan pelaku dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Dengan keberhasilan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan bahaya narkotika dan tidak ragu untuk melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran barang haram tersebut. Polres Hulu Sungai Tengah berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika demi menciptakan kondisi keamanan dan ketertiban yang lebih baik di wilayahnya.