KOTABARU, shalokalindonesia.com- Pada hari ini Senin tanggal 10 Juni 2024 sekitar jam 12.00 wita, sl Kapolres Kotabaru akan melakukan Press Release hasil ungkap kasus satuan reserse narkoba polres kotabaru dan Polsek jajaran pada operasi Antik Intan 2024 selama 14 hari yang di mulai sejak tanggal 17 Mei 2024 sampai dengan tanggal 30 Mei 2024.

Hasil ungkap kasus Sat Resnarkoba dan Polsek Jajaran Polres Kotabaru selama Operasi Antik 2024 sebanyak 17 (tujuh belas) Kasus dengan rincian :
 Sat Resnarkoba mengungkap sebanyak 8 Kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 9 (sembilan) orang dengan barang bukti berupa narkotika jenis Sabu sebanyak 12,62 (satu dua koma enam dua) Gram.
 Polsek Pulau Laut Utara mengungkap sebanyak 1 Kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 1 (satu) orang dengan barang bukti berupa narkotika jenis Sabu sebanyak 1,12 (satu koma satu dua) Gram.
 Polsek Pulau Laut Timur mengungkap sebanyak 2 Kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 2 (dua) orang dengan barang bukti berupa Obat warna putih tanpa logo yang diduga mengandung Karisoprodol (Narkotika Golongan I) sebanyak 430 (empat ratus tiga puluh) Butir.
 Polsek Pulau Laut Barat mengungkap sebanyak 1 Kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 1 (satu) orang dengan barang bukti berupa Obat warna putih tanpa logo yang diduga mengandung Karisoprodol (Narkotika Golongan I) sebanyak 500 (lima ratus) Butir dan sediaan farmasi berupa Obat Dextromerthopan sebanyak 2.000 (dua ribu) Butir.
 Polsek Kelumpang Hilir mengungkap sebanyak 2 Kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 3 (tiga) orang dengan barang bukti berupa narkotika jenis Sabu sebanyak 0,83 (nol koma delapan tiga) Gram.
 Polsek Sungai Durian mengungkap sebanyak 3 Kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 6 (enam) orang dengan barang bukti berupa narkotika jenis Sabu sebanyak 40,65 (empat nol koma enam lima) Gram.

Total barang bukti yang berhasil di ungkap selama Operasi Antik Intan 2024 yaitu :
 Sabu-sabu seberat 55,32 Gram , jika di nominalkan setara kurang lebih Rp.110.640.000,- (seratus sepuluh juta enam ratus empat puluh ribu rupiah) yang mana untuk 1 (satu) gram di jual dengan harga Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah).
 Obat warna putih tanpa logo (Zenith) sebanyak 930 (sembilan ratus tiga puluh) butir.
 Obat Dextromerthopan sebanyak 2000 (dua ribu) butir.

Dari 22 (dua puluh dua) orang tersangka yang di tangkap dapat dikategorikan 6 (enam) orang sebagai Pengedar dan 16 (enam belas) orang sebagai kurir.

Dari hasil penangkapan tersangka dan barang bukti sabu tersebut , Masyarakat Kotabaru terselamatkan dari penyalahgunaan narkotika jenis sabu sebanyak kurang lebih sekitar 550 Jiwa dengan asumsi terhadap 1 (satu) Gram sabu bisa dikonsumsi sebanyak 10 Orang.

Terkait asal usul barang bukti narkotika jenis sabu masih dilakukan pendalaman namun dari keterangan para pelaku yang diamankan menjelaskan jika di dapatkan dengan cara membeli secara online dengan seseorang yang tidak dikenal kemudian sabu tersebut akan di ranjaukan disuatu tempat yang sepi dan kebanyakan diambil di wilayah Kabupaten Kotabaru dan sebagian dari Kabupaten Tanah Bumbu.

Untuk pasal yang di sangkakan oleh para pelaku di kenakan Pasal 112 ayat (1) dan / atau Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Ttg Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dengan dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

Namun untuk barang bukti narkotika jenis sabu yang lebih dari 5 (lima) gram di sangkakan Pasal 112 ayat (2) dan / atau Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tttg Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *