BANJARMASIN, shalokalindonesia.com– Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin amankan seorang pria asal Kalteng berinisial GR.Ia ditangkap Rabu (23/08/2023) lalu di Jalan Sutoyo S, Kompleks Wildan, Kelurahan Telaga Biru, Kecamatan Banjarmasin Barat.

Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko menerangkan bahwa penangkap GR berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar, adanya transaksi narkoba dirumahnya

.“Pada saat penggeledahan, telah ditemukan satu tas ransel yang terdapat 10 paket sabu yang terbungkus kertas tisu dan dilapisi dengan selotip berada di kamar pelaku,” ungkapnya di ruang kerjanya, Senin (28/08/23).Tak hanya sampai disitu tim juga kembali menemukan barang bukti narkoba lainnya.

“Kita juga mendapatkan barang haram didalam paperbag yang berisi 7 paket sabu, 10 paket ineks berwarna merah dengan berjumlah 1.008 butir, dan serbuk ineks seberat 2,16 gram,” papar Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin.

Total keseluruhan barang bukti sabu-sabu yang amankan yaitu 18 paket dengan berat 502,88 gram.Kemudian 1.008 butir ineks seberat 332,64 gram dan satu paket berisi serbuk ineks seberat 2,16 gram.Kini GR telah diamankan di Makopolresta Banjarmasin guna pemeriksaan lebih lanjut. (shalokalindonesia.com/na)

Editor: Erma Sari, S. Pd

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *