KOTABARU, shalokalindonesia.com– Dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, Polsek Kelumpang Hilir menunjukkan komitmennya lewat aksi nyata. Melalui Operasi Sikat Intan 2025, aparat berhasil menggulung peredaran minuman keras ilegal yang meresahkan warga.

Pada Sabtu malam (10/5/2025) sekitar pukul 22.30 Wita, Unit Reskrim Polsek Kelumpang Hilir mengamankan seorang perempuan berinisial ACO (23), warga asal Banyuwangi, Jawa Timur, yang tinggal di Desa Tegalrejo, Kecamatan Kelumpang Hilir, Kabupaten Kotabaru.

Kapolsek Kelumpang Hilir IPTU M. Rifani mengungkapkan bahwa penggerebekan bermula dari laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas penjualan miras di sebuah warung. Setelah dilakukan penyelidikan intensif, kecurigaan warga terbukti benar.

“Dari lokasi, kami mengamankan sejumlah barang bukti berupa 6 botol alkohol 95% cap Gajah Duduk, 1 botol miras merk Newport, 3 botol Anggur Merah Cap Orang Tua, dan 1 botol merk Alexis. Pelaku mengakui bahwa barang-barang tersebut hendak dijual ke masyarakat,” terang IPTU Rifani.

Harga miras tersebut bervariasi, dengan alkohol 95% dijual Rp20.000 per botol dan minuman keras lainnya dibanderol hingga Rp100.000 per botol. Seluruh barang bukti bersama pelaku kini telah diamankan di Polsek Kelumpang Hilir untuk proses pembinaan lebih lanjut.

IPTU Rifani menegaskan, Polsek Kelumpang Hilir tidak akan mentolerir segala bentuk aktivitas ilegal yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

“Kami akan terus menindak tegas peredaran miras ilegal dan menanggapi setiap laporan masyarakat demi terciptanya lingkungan yang aman dan tertib,” tegasnya.

Langkah cepat dan tegas ini mendapat apresiasi dari warga sekitar yang berharap kegiatan serupa terus dilakukan secara rutin. (rls)

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *