
BARABAI, shalokalindonesia.com- Seorang pria berinisial RD (36), warga Desa Ayuang, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, diamankan pihak kepolisian atas dugaan penggelapan sepeda motor. Kejadian ini dilaporkan oleh korban, MAR (25), pada Selasa (21/1), setelah RD membawa kabur kendaraan miliknya sejak Sabtu (18/1).
Kapolres HST, AKBP Jupri JHP Tampubolon, melalui Kapolsek Batang Alai Selatan (BAS), Ipda Bahrudin, menjelaskan bahwa peristiwa ini terjadi di sebuah warung milik NL (34) yang berlokasi di Desa Tembok Bahalang, Kecamatan BAS.
Saat kejadian, MAR datang ke warung tersebut menggunakan sepeda motor Honda Scoopy berwarna merah-hitam dan duduk di sana. Tak lama kemudian, RD tiba di lokasi dan awalnya meminta meminjam sepeda motor milik NL. Namun, permintaan itu ditolak. RD kemudian mendekati MAR dengan alasan ingin meminjam sepeda motornya untuk mengambil uang di sebuah bengkel di Desa Ilung, Kecamatan Batang Alai Utara (BAU).
“Tanpa curiga, MAR memberikan kunci sepeda motornya kepada RD,” ungkap Ipda Bahrudin.
Namun, setelah ditunggu berjam-jam, RD tak kunjung kembali. MAR akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Berdasarkan laporan korban, kerugian yang dialami ditaksir mencapai sekitar Rp18 juta.
Anggota Polsek BAS bersama Tim Resmob Polres HST (Tim SALIMBADA) bergerak cepat dan berhasil mengamankan RD. Saat ini, pelaku tengah menjalani proses hukum lebih lanjut. “Pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Ipda Bahrudin.
Korban berharap kejadian ini dapat menjadi pelajaran berharga agar masyarakat lebih berhati-hati dalam meminjamkan barang berharga kepada orang lain. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap modus serupa yang dapat menimbulkan kerugian.