BARABAI, shalokalindonesia.com- Sat Reskrim Polres HST telah melakukan pengungkapan kasus tindak Pidana Penganiayaan, Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP yang diduga dilakukan oleh . SR, , Wiraswasta, Desa Jatuh RT. 002 RW. 002 Kec. Pandawan Kab. Hulu Sungai Tengah

Kapolres HST, AKBP Jimmy melalui Humas Polres HST, Husaini menyampaikan, kejadian bermula korban MN datang ke warung milik SR di pasar keramat Barabai Kelurahan Barabai Utara Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

“Pelaku mendatangi korban lalu terjadi cekcok mulut antar pelaku dan korban, kemudian pelaku memukul korban dengan tangan di bagian muka, kemudian korban kabur ke warung miliknya dan pelaku mengejar korban dan mengambil satu bilah bambu dan memukulkan ke bagian tangan korban,” jelasnya.

Ia bilang, akibat kejadian ini korban mengalami luka dan patah tulang di bagian tangan sebelah kiri dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Hulu Sungai Tengah.

Atas kerjasama tim yang solid, pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2024 pukul 18.00 Wita, anggota Sat Reskrim Polres HST berhasil mengamankan pelaku atas nama SR di pinggir jalan umum JL.Murakata Kecamayan Barabai Kab. Hulu Sungai Tengah, selanjutnya pelaku dibawa ke mako Polres HST guna proses lebih lanjut. (shalokalindonesia.com/rls)

Editor: Nanang

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *