
BANJAR, shalokalindonesia.com– Kepolisian Sektor Mataraman Polres Banjar Polda Kalsel berhasil mengungkap sebuah kasus dugaan tindak pidana pemerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kejadian ini terjadi pada Hari Sabtu, tanggal 07 Januari 2023, sekitar pukul 11.00 Wita, di rumah yang berlokasi di Desa Bawahan Selan, Kecamatan Mataraman, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.
Korban adalah seorang pria bernama MS (19 ) yang bekerja sebagai pegawai swasta. Dia tinggal di Desa Bawahan Pasar, Kecamatan Mataraman, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.
Terduga pelaku dalah seorang pria berusia 29 tahun dengan pekerjaan serabutan, yang alamatnya terletak di desa Bawahan Selan, Jalan Puskesmas, Kecamatan Mataraman, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.
Kapolres Banjar, AKBP M. Ifan Hariyat melalui, Kasi Humas, Suwarji menyampaikan, peristiwa pemerasan dilaporkan oleh korban pada Hari Kamis, tanggal 09 November 2023, sekitar pukul 16.00 Wita.
“Kronologi singkat kejadian ini adalah pada Hari Sabtu, tanggal 07 Januari 2023, sekitar pukul 11.00 Wita, terduga pelaku (MA) memanfaatkan informasi yang diterimanya melalui pesan WhatsApp yang mesra antara korban dan istri terduga pelaku, ” ucapnya.
Ia bilang, terduga pelaku memaksa korban untuk memberikan uang dengan ancaman kekerasan menggunakan senjata tajam.
“Akibat ancaman ini, korban merasa ketakutan dan menyerahkan uang kepada terduga pelaku sebanyak 10 kali transaksi, baik dalam bentuk uang tunai maupun transfer, dengan total sebesar Rp. 14.370.000,” katanya
Setelah menerima laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Mataraman segera melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap MA.
“Saat diinterogasi, MA mengakui perbuatannya dalam melakukan pemerasan terhadap korban, dengan ancaman kekerasan, ” terangnya.
Kepolisian akan melanjutkan proses hukum terkait kasus ini guna menegakkan keadilan dan melindungi hak-hak korban pemerasan. Kasus ini memberikan pesan penting tentang pentingnya melaporkan tindak pidana ke pihak berwajib demi keamanan dan keadilan sosial. (shalokalindonesia.com/ Polres Banjar)