
BANJARBARU, shalokalindonesia.com- Unit Resmob Sat Reskrim Polres Banjarbaru bersama Unit Opsnal Reskrim Polsek Liang Anggang berhasil menangkap seorang pelaku pencurian dan penjambretan yang telah meresahkan warga Banjarbaru.
Penangkapan ini terjadi pada Selasa, 13 Agustus 2024, setelah penyelidikan intensif dilakukan terkait kasus penjambretan yang terjadi pada 21 Juli 2024 di Jalan Komplek Pondok Halim Permai, Kelurahan Guntung Paikat, Kecamatan Banjarbaru Selatan.
Setelah mengidentifikasi pelaku, tim gabungan langsung menuju lokasi di Jalan Nusantara, Kelurahan Loktabat Selatan, dan berhasil menemukan pelaku yang sedang mengendarai mobil Honda Jazz merah.
Tanpa perlawanan, pelaku berhasil diamankan oleh tim.Kapolres Banjarbaru, AKBP Dody Harza Kusumah, melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru AKP Syahruji, membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku, yang berinisial AP (27 tahun), merupakan warga Banjarbaru dan bekerja sebagai sopir,” kata Syahruji.
Dalam interogasi, AP mengaku juga terlibat dalam pencurian di wilayah Guntung Damar, Kecamatan Landasan Ulin, dengan kerugian mencapai Rp. 80 juta.
Barang bukti yang disita meliputi sepeda motor Ninja abu-abu, helm putih, serta handphone dan dompet hasil curian.
AP mengungkapkan bahwa uang hasil kejahatannya telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan bermain judi online. Penangkapan ini menunjukkan keberhasilan pihak kepolisian dalam menjaga keamanan di Banjarbaru. (rls)