
BANJARBARU, shalokalindonesia.com— Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Banjarbaru, Drs. Leonard Duma, Apt., MM., mengingatkan pentingnya kejujuran produsen dalam mencantumkan informasi produk pangan.
Hal ini dinilai sebagai langkah vital dalam menjaga keselamatan dan kesehatan konsumen.
Dalam keterangannya di Banjarbaru, Selasa (6/5), Leonard menegaskan bahwa informasi seperti tanggal kedaluwarsa atau keterangan “baik digunakan sebelum” harus dicantumkan secara jelas pada setiap kemasan.
“Ini bukan sekadar aturan formal. Tanggal kedaluwarsa menjadi batas aman konsumsi produk. Ini bentuk perlindungan konsumen yang tidak bisa ditawar,” katanya.
Menurutnya, kejelasan label bukan hanya untuk kepentingan konsumen, tetapi juga memberikan perlindungan hukum bagi pelaku usaha.
“Jika produk dikonsumsi setelah lewat tanggal kedaluwarsa, maka tanggung jawab tidak lagi berada di pihak produsen. Tapi kalau masih dalam batas aman dan tetap menimbulkan keracunan, itu jelas menjadi tanggung jawab produsen,” tegas Leonard.
Lebih jauh, ia menekankan pentingnya kelengkapan label produk. Selain tanggal kedaluwarsa, informasi lain yang wajib dicantumkan meliputi nama produk, komposisi bahan, berat bersih/netto, nama dan alamat produsen, nomor izin edar, kode produksi, hingga sertifikasi halal.
“Label yang lengkap dan jujur bukan sekadar memenuhi aturan, tapi mencerminkan tanggung jawab moral dan profesional produsen terhadap konsumen,” ujarnya.
Leonard juga menambahkan, BBPOM Banjarbaru secara rutin melakukan pengawasan dan edukasi kepada masyarakat serta pelaku usaha guna memastikan keamanan produk pangan yang beredar di Kalimantan Selatan.
“Kami ingin menciptakan budaya produksi yang tidak hanya patuh regulasi, tapi juga peduli terhadap keselamatan masyarakat,” pungkasnya. (ars)
Editor: Nanang