MEDAN, shalokalindonesia.com-Sebanyak puluhan papan bunga berisikan ucapan Turut Prihatin ‘nongkrong’ di sisi kanan gedung PN Medan Jalan Kejaksaan, beberapa jam sebelum pembacaan putusan dr Gita Aisyaritha, Kamis (27/7/2023).

“Dari pagi tadi diantar orang ke sini,” kata salah seorang penjaga parkir yang enggan disebut jati dirinya.

Pantauan awak media, puluhan papan bunga intinya berisikan narasi bahwa dokter yang ikut andil menekan penyebaran pandemi Covid-19 malah justru didudukkan di ‘kursi’ pesakitan.

Papan bunga juga sampai ke seberang jalan persisnya depan pagar Kantor Sentra Diklat Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dan pagar sebelahnya, RSU Malahayati.

Sementara Kamis petang (6/7/2023) lalu di Cakra 8 PN Medan, terdakwa dituntut agar dipidana 4 bulan penjara.

Dokter berusia 49 tahun itu juga dituntut JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) agar dipidana denda Rp500 ribu subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan) selama 2 bulan.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana, Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, sebagaimana dakwaan kesatu JPU.

“Yakni secara sengaja menghalang-halangi pelaksanaan penanggulangan wabah Covid-19 saat melakukan vaksinasi siswa Sekolah Dasar (SD) berusia 6 hingga 11 tahun di Perguruan Wahidin Sudirohusodo Jalan Kolonel Yos Sudarso Km 16,5 Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan,” urai Rahmi.

Terkait vaksinasi digelar Polsek Medan Labuhan dengan Petugas Pelaksana dari Rumah Sakit Umum Delima tersebut, Senin (17/7/2023) lalu di mana terdakwa sebagai salah seorang tenaga kesehatannya (nakes) dan tidak adanya koordinasi.

Vaksinasi juga tidak sesuai Standar Operasional dan Prosedur (SOP) sebagaimana dituangkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).

Sebagaimana rekaman video sempat viral di media sosial (medsos), spuit (jarum suntik) berisi vaksin Covid-19 yang diinjeksikan ke lengan 2 korban (siswa) dalam keadaan tidak sampai 0,5 mililiter sebagaimana mestinya (sesuai SOP-red). (shalokalindonesia.com/SP)

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *