SHALOKAL. INDONESIA, BANJARMASIN- Mantan Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) Abdul Latief kembali menjalani persidangan, kali ini mendengarkan putusan Sela dari Majelis Hakim.

Persidangan dilakukan secara langsung di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin, dan terdakwa mengikuti persidangan secara online, Kamis (2/2/2023).

“Pertimbangan yaitu surat dakwaan penuntutan umum telah memenuhi KUHAP, eksepsi pada point’ dakwaan 3A haruslah ditolak, ” Kata Jamseer, Majelis Hakim.

Kata dia, salah pengetikan jumlah uang hanya salah pengetikan, nanti akan terjawab dipersidangan. Maka eksepsi tersebut haruslah ditolak.

“Setelah diteliti surat dakwaan telah memuat sumber penerimaan uangsisa pemberinya akan terjawab dipersidangan nanti, maka eksepsi haruslah ditolak,” jelasnya.

Menimbang Fakta fakta tidak jelas, dakwaan kabur. Eksepsi terdakwa ditolak seluruhnya
Dakwaan sah menurut hukum, dakwaan dapat dijadikan dasar untuk memeriksa.

“Menolak eksepsi penasehat hukum dan eksepsi pribadi Terdakwa, melanjutkan pemeriksaan perkara td Abdul Latif, membayar perkara hingga putusan akhir, ” ucapya.

Ia bilanh, karena ini ada TPPU, Nanti kita berikan waktu yang sebesar-besarnya kepada terdakwa membuktikan TPPU. (Si)

Editor: Erma Sari, S. pd
Ket foto: persidangan mantan Bupati HST. (Foto: si)

 

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *