BANJARMASINN, shalokalindonesia.com
Menjelang penutupan tahun ajaran 2024/2025, suasana haru menyelimuti banyak sekolah di Kalimantan Selatan.

Namun di balik momen perpisahan yang seharusnya penuh kebahagiaan, muncul kekhawatiran dari para orang tua siswa.

Pasalnya, sejumlah laporan yang masuk ke Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Selatan mengungkap adanya pungutan dana untuk kegiatan perpisahan yang dirasa memberatkan.

Pungutan tersebut ditemukan di berbagai jenjang pendidikan dari PAUD hingga SMA/SMK. Orang tua diminta membayar sejumlah uang dalam batas waktu tertentu untuk membiayai acara perpisahan yang kerap digelar di hotel, gedung mewah, hingga tempat hiburan.

Menanggapi hal ini, Kepala Ombudsman Kalsel, Hadi Rahman, menyampaikan peringatan tegas kepada sekolah-sekolah agar tidak lepas tangan dan mengabaikan aturan.

“Selama acara itu membawa nama sekolah, maka sekolah wajib bertanggung jawab, baik dari segi perencanaan, konsep acara, hingga pembiayaan. Jangan lempar tanggung jawab ke orang tua,” ujar Hadi saat konferensi pers di Kantor Ombudsman Kalsel, Kamis (22/5/2025).

Hadi menekankan, meskipun inisiatif kegiatan bisa datang dari siswa atau wali murid, sekolah tetap memiliki kewajiban moral dan etis untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan kesan negatif di masyarakat.

Lebih jauh, ia juga meminta Dinas Pendidikan di seluruh kabupaten/kota agar lebih proaktif melakukan pengawasan. Ia mendorong agar setiap dinas membuka kanal aduan yang mudah diakses dan cepat ditanggapi, serta berani mengambil tindakan tegas terhadap sekolah yang melanggar edaran resmi.

“Kami minta Dinas Pendidikan tak sekadar membuat surat edaran, tapi juga memastikan implementasinya di lapangan. Jika ada sekolah yang membandel, jangan ragu bertindak,” tegasnya.

Ombudsman pun memberikan apresiasi kepada dinas-dinas yang telah lebih dulu mengeluarkan edaran yang menegaskan bahwa kegiatan perpisahan tidak boleh bersifat wajib dan tidak boleh membebani wali murid secara ekonomi.

Lokasi kegiatan juga disarankan diadakan di lingkungan sekolah atau fasilitas milik pemerintah, bukan tempat mewah yang mahal.

“Perpisahan bukan bagian dari kurikulum dan tidak ada dasar hukumnya. Tak perlu mewah. Yang penting ada kebersamaan, kekeluargaan, dan rasa hormat kepada siswa yang lulus,” pungkas Hadi.

Dengan langkah preventif dan pengawasan yang tepat, Ombudsman berharap tradisi perpisahan tetap dapat berlangsung hangat dan bermakna, tanpa menjadi beban baru bagi orang tua. (na)

Editor: Erm Sari

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *