
BANJARMASI– Belakangan ini, isu tentang perlindungan konsumen kembali mencuat dan menjadi perhatian publik, terutama di Kalimantan Selatan. Ramainya perbincangan ini tak lepas dari masih ditemukannya pelaku usaha yang melanggar aturan dan merugikan masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Kalimantan Selatan, Dr. Fauzan Ramon, memberikan penjelasan penting terkait landasan hukum perlindungan konsumen di Indonesia.
“Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen berlaku secara nasional, termasuk di Kalimantan Selatan. Ini menjadi dasar hukum untuk menjamin hak-hak konsumen,” ujarnya, Selasa (13/5/2025).
Dr. Fauzan menegaskan, apa yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kalsel terhadap pelaku usaha yang merugikan konsumen adalah langkah tepat dan sejalan dengan undang-undang.
“Dalam Pasal 8 disebutkan jelas, pelaku usaha dilarang memproduksi atau memperdagangkan barang atau jasa tanpa mencantumkan informasi penting, seperti tanggal kedaluwarsa, label, komposisi, hingga dampak penggunaan,” tegasnya.
Ia juga menekankan, ketidakpatuhan terhadap aturan ini bukan perkara ringan.
“Pelaku usaha yang melanggar akan dikenai sanksi hukum. Ini bukan hanya soal etika usaha, tapi juga menyangkut keselamatan konsumen,” tambahnya.
YLKI Kalsel pun mengajak masyarakat untuk lebih waspada dan kritis dalam memilih produk, serta tidak ragu melaporkan jika menemukan pelanggaran yang merugikan. (na)