SHALOKAL. INDONESIA, BANJARBARU- Kepolisian Resor (Polres) Banjarbaru musnahkan barang bukti narkotika jenis metamfetamina yakni berupa sabu-sabu, bertempat di Aula Polres Banjarbaru, Rabu (25/01/2023).

Sebanyak 308,76 gram jenis sabu-sabu ini dimusnahkan dalam rangka melaksanakan pasal 91 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Dalam pemusnahan barang bukti ini turut serta Wakil Wali Kota Banjarbaru Wartono bersama unsur Forkopimda, yang disaksikan langsung oleh para tersangka berjumlah 4 orang.

Barang bukti sabu-sabu ini dimusnahkan dengan cara diblender dan dimasukkan dalam larutan deterjen, selanjutnya diaduk setelah itu dibuang kedalam septic.

Usai ikut serta memusnahkan barang bukti, Wakil Wali Kota Banjarbaru Wartono menyampaikan, dirinya mengapresiasi kepada jajaran Kepolisian yang sudah ikut terlibat besar dalam pemberantasan narkoba di Kota Banjarbaru.

“Dalam pemusnahan ini kita saksikan kepada hal layak bahwa barang bukti dimusnakan bukan berarti tugas dan tanggung jawab pihak Kepolisian dan masyarakat sudah selesai. Tetapi terus meningkatkan guna pemberantasan narkoba bersama masyarakat,” ujarnya

Wartono melanjutkan, apalagi Banjarbaru sudah menjadi Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan tentunya tanggung jawab kita semua untuk memberantas peredaran barang haram ini.

“Dan harapan kami juga tetap kedepannya jajaran Kepolisian Banjarbaru dan peran serta masyarakat, untuk memberikan informasi untuk memberantas narkoba jangan sampai merusak generasi anak cucu kita,” ucapnya.

Sementara itu, Kabag Ops Polres Banjarbaru Kompol Adenan SE., MM mengatakan, dari total kurang lebih 300 gram jenis sabu-sabu yang telah dimusnahkan ini telah menyelamatkan 10 ribu jiwa.

“Tugas Kepolisian itu harus terus memburu perederan narkoba, sehingga kedepan Kota Banjarbaru menjadi Zero dengan namanya narkotika,” jelasnya.

Tentunya pemusnahan barang bukti narkoba berupa sabu-sabu ini bukti upaya bersama antara Pemerintah Kota Banjarbaru, Polres Banjarbaru dan BNN Kota Banjarbaru, guna menanggulangi maraknya peredaran gelap narkotika. (Si)

Editor: Erma Sari, S.Pd.
Ket foto: pemusnahan sabu. (Foto: Medcen Bjb)

 

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *