
BALANGAN, shalokalindonesia.com – Polres Balangan, Polda Kalsel – Polres Balangan bersama TNI dan Satpol PP Kabupaten Balangan serta Polsek jajaran menggelar Operasi Sikat Intan secara serentak di seluruh wilayah Kabupaten Balangan Sabtu (10/5/2025) malam.
Giat tersebut bertujuan untuk mencegah dan menindak kejahatan seperti premanisme, pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, pencurian kendaraan bermotor serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kapolres Balangan, AKBP Yulianor Abdi melalui Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono menerangkan, melalui Operasi Sikat Intan yang dilaksanakan didapati sejumlah pelanggaran yang terjadi di wilayah hukum Polres Balangan.
Dalam pelaksanaannya, petugas kepolisian melakukan pemeriksaan di tempat-tempat yang menjadi sasaran atau mencurigakan seperti warung malam dan tempat berkumpulnya warga di malam minggu, baik untuk pemeriksaan terhadap orang maupun kendaraan.
Hasilnya, didapatilah sejumlah warga yang dianggap melanggar ketertiban masyarakat yakni mabuk-mabukan.
Di Wilayah Paringin telah diamankan 8 Orang dalam kondisi Mabuk.
Awayan telah diamankan 2 Orang warga tanpa identitas.
Sehari sebelumnya sempat diamankan pula dua kurir narkoba di wilayah Kecamatan Mungkur Uyam, Kabupaten Balangan dalam giat terpisah Operasi Sikat Intan oleh Satresnarkoba Polres Balangan.
Pada Kecamatan Halong dalam wilayah hukum Polsek Halong, pihak kepolisian mendapati tiga remaja yang sedang mabuk-mabukan di gardu desa.
Kemudian setelah dilakukan pengecekan ke rumah salah satu remaja tersebut, didapati banyaknya minuman beralkohol.
Ketiganya telah mendapat teguran dan pembinaan dari anggota Polsek Halong.
Beberapa barang bukti yang ditemukan saat pemeriksaan terhadap tiga remaja ini, meliputi satu botol icelan, 14 botol alhokol 70 persen, satu botol alkohol satu liter 70 persen dan gelas takar alkohol.
Sementara itu, Operasi Sikat Intan juga dilakukan oleh jajaran Polsek Batumandi di wilayah hukum Kecamatan Batumandi, Balangan.
Patroli dilakukan secara mobile terhadap pengunjung warung di sekitar Desa Mampari, Kecamatan Batumandi.
Dalam pelaksanaanya, pihak Polsek Batumandi menemukan seseorang yang sedang membawa minuman beralkohol yang telah dipindahkan ke botol sprite.
Tak habis disitu, pihak kepolisian juga mendatangi rumah warga berinisial HA yang diketahui menjual minuman beralkohol dan ditemukan sejumlah barang bukti berupa lima botol alkohol 70 persen, 42 butir obat merek seledryl, dan uang tunai Rp 1.245.000 yang diduga merupakan hasil penjualan alkohol dan obat-obatan.
(Shalokalindonesia.com/Sidiq)