
BANJARMASIN, shalokalindonesia.com– Nama Syarifudin alias Udin kembali mencuat di persidangan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan hukuman enam tahun penjara dalam kasus peredaran narkotika.
Pria yang dikenal sebagai residivis ini tampaknya lebih banyak menghabiskan masa hidupnya di balik jeruji besi ketimbang menghirup udara bebas.
Dalam sidang terbuka yang digelar pada Selasa (12/3/2025), Majelis Hakim yang diketuai Indra M. SH, MH, dengan didampingi dua anggotanya, Ni Kadek SH, MH, mendengarkan tuntutan dari JPU Wayan SH dari Kejari Banjarmasin.
JPU menilai bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berdasarkan fakta persidangan, kasus ini bermula saat terdakwa yang merupakan warga Jalan Barito Hulu Raya, tepatnya di Pasar Induk Banjarmasin Raya, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Banjarmasin Barat, menjual narkotika jenis sabu kepada seorang pembeli bernama Iwit (DPO).
Transaksi dilakukan melalui komunikasi WhatsApp, di mana Iwit memesan sabu seberat seperempat gram seharga Rp 300 ribu.
Namun, saat transaksi berlangsung di depan Pasar Induk Banjar Raya, terdakwa keburu diciduk oleh pihak kepolisian.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu kotak rokok berisi tujuh paket kecil sabu di saku celana terdakwa.
Penggeledahan lebih lanjut di rumahnya juga mengungkap alat isap sabu serta kaca pipet yang digunakan untuk mengonsumsi barang haram tersebut.
Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa terdakwa mendapatkan sabu dari seseorang bernama Adi sebanyak satu gram seharga Rp 1,3 juta.
Barang haram itu lalu dikemas ulang menjadi 14 paket kecil dengan harga Rp 100 ribu hingga Rp 150 ribu per paket. Dari penjualan tersebut, terdakwa meraup keuntungan sebesar Rp 400 ribu sebelum akhirnya ditangkap.
Setelah mendengarkan tuntutan JPU, terdakwa secara lisan mengajukan permohonan keringanan hukuman kepada majelis hakim. Sidang pun ditunda selama sepekan untuk musyawarah sebelum hakim memutuskan vonis bagi terdakwa.
Kasus ini menjadi bukti bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius di Banjarmasin. Dengan rekam jejak kejahatan yang berulang, apakah Udin akan mendapat hukuman yang lebih berat? Semua mata kini tertuju pada keputusan majelis hakim dalam sidang mendatang. (cory)