
BARABAI, shalokalindinesia.com – Tim penyidik Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Hulu Sungai Tengah (HST) telah melimpah tersangka inisial R dan barang bukti ke Kejaksaan negeri HST.
Tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan negeri HST pada hari Selasa (27/8), terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi Anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDesa) di Desa Sungai harang, Kecamatan Haruyan, HST. Tahun Anggaran 2019-2020.
Kapolres HST, AKBP Pius X Febry Aceng Loda melalui Kasat Reskrim menyampaikan, tersangka R selaku Pembakal pada periode 2014-2020 melakukan dugaan tindak pidana korupsi dengan cara me mark up harga pada 14 pekerjaan di desanya, kemudian membuat nota dan kwitansi yg tidak sesuai dengan harga fakta sebenarnya.
“Hal tersebut telah melanggar peraturan dan Perbup tentang pedoman pengelolaan keuangan desa,” ujarnya.
Ia menjelaskan, proses penyidikan telah selesai maka Barang Bukti dan Terduga Pelaku di limpahkan ke Kejaksaan Negeri HST.
“Untuk Proses selanjutnya di serahkan ke Kejaksaan,” ungkapnya.
Setelah di lakukan audit oleh inspektorat, Kata Kasat Reskrim, terdapat kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp. 222.016.065.
Tersangka R dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 jo 18 UU RI no 31 tahun 1999 yg telah di rubah dan di tambah dengan UI RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantas Tindak Pidana Korupsi.
(shalokalindonesia.com/Bisyrul)