BANJARMASIN, shalokalindonesia.com- Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang membahas isu penting terkait perlindungan adat dan budaya masyarakat adat Dayak di Provinsi Kalimantan Selatan.

Isu tersebut muncul karena rencana pemindahan Ibu Kota Negara ke Kabupaten Penajam Paser Utara, yang akan memicu proses asimilasi budaya dan adat istiadat yang mengancam keberlangsungan budaya asli masyarakat adat di Kalimantan Selatan.

Pada acara silaturrahmi buka puasa bersama antara aktivis, lembaga, organisasi massa (Ormas), LSM, dan organisasi kemasyarakatan (OKP) pada tanggal 1 April 2024, disepakati untuk mengajukan permintaan kepada DPRD Provinsi Kalimantan Selatan agar segera mengeluarkan Peraturan Gubernur (PERGUB) yang mengakui dan melindungi masyarakat hukum adat.

Sebagai tindak lanjut dari kesepakatan tersebut, para aktivis, lembaga, Ormas, LSM, dan OKP meminta audensi dengan Komisi IV DPRD Kalsel, Jumat (5/4/2024).

Perwakilan organisasi adat dayak, Kelana menyampaikan, audiensi ini bertujuan untuk membahas penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

“Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk menjaga dan melindungi adat dan budaya serta tanah ulayat adat agar tetap terjaga dan lestari, sehingga identitas dan hak ulayat adat masyarakat Kalimantan Selatan tidak hilang di tanahnya sendiri, ” ucapnya.

Sementara itu, Ketua komisi IV DPRD Kalsel, Muhammad Lutfi Saifudin menyampaikan, kedatangan mereka beraudiensi untuk mendesak mempercepat pergub.

“Ini masalah kemauan saja, jika ada kemauan dan mereka berembuk untuk minta pendapat dari tokoh adat atau masyarakat adat, insha Allah ini bisa mempercepat pergub, ” katanya.

Menurut, ini tugas kita bersama dan berkoordinasi untuk mempercepat pergub ini. (shalokalindonesia.com/na)

Editor: Erma Sati, S. Ps

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *