
BANJARMASIN, shalokalindonesia.com- Anggota BPD Alalak Padang Kabupaten Banjar Juhdi kembali menyambangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan untuk meminta tindak lanjut dari laporan yang disampaikan.
Ia menerangkan, kedatangan mereka untuk minta keterangan lebih lanjut terkait laporan adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana Bantuan Desa Alalak Padang Kecamatan Cintapuri Darussalam
“Saya selaku pelapor minta penjelasan atas tindak lanjut dari laporan yang disampaikan, ” ucapnya.
Sebelumnya, ia menjelaskan kronologisnya, tunjangan pelapor dari bulan April, Mei, Juni, Juli dan Agustus 2023 telah dibayar oleh Terlapor sampai dengan Desember 2023, pembayaran tunjangan lancar.
Akan tetapi terlapor AS mulai Bulan Januari, Pebruari, Maret, April dan Mei 2024 mengulangi lagi dengan tidak membayar tunjangan pelapor Juhdi (Anggota BPD Alalak Padang).
Pada tanggal 30 Mei 2024 Pelapor mengirim surat ke Inspektorat Kabupaten Banjar, perihal minta penjelasan tertulis atas laporan yang disampaikan pelapor kepada Inspektorat Kabupaten Banjar.
Pelapor pada tanggal 3 Juni 2024 menerima surat dari Inspektorat Kabupaten Banjar Nomor :700.1.2.1/156/1B-II/ITDA., perihal penjelasan terkait tindak lanjut pengaduan pada Desa Alalak Padang, yang mana setelah Pelapor pelajari dalam rekomendasi Inpektorat tidak ada memuat atas temuan adanya dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana bnnantuan Desa Alalak Padang dari Tahun 2021,2022 dan 2023 sedangkan laporan yang dirinya sampaikan dugaan penyimpangan ini cukup jelas.
Dengan tidak adanya rekomendasi dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana bantuan Desa Alalak Padang dari Tahun 2021,2022 dan 2023 sedangkan laporan yang disampaikan dugaan penyimpangan yang diduga dilakukan Terlapor AS cukup jelas.
Terlapor AS diduga tidak membayar tunjangan Pelapor Juhdi (Anggota BPD Alalak Padang) dari Bulan Januari, Februari, Maret, April dan Mei 2024 yang setiap Bulannya.
(shalokalindonesia.com/na)
Editor: Nanang