BANJARMASIN, shalokalindonesia.com– Pemerintah Kota Banjarmasin resmi memberlakukan kebijakan tegas terkait pengelolaan sampah, Selasa (8/4/2025)

Dalam upaya mengatasi kondisi darurat sampah dan menjaga kebersihan lingkungan, Pemko kini tidak akan mengangkut sampah dari warga yang tidak melakukan pemilahan sejak dari sumbernya.

Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin Nomor 21 Tahun 2011, Pasal 38 ayat 1, yang mengatur sanksi bagi warga yang melanggar ketentuan pengelolaan sampah. Sanksi tersebut mencakup teguran, sanksi sosial, denda hingga Rp5 juta, bahkan ancaman pidana kurungan maksimal 3 bulan.

Langkah ini diambil menyusul meningkatnya volume sampah di kota dan menurunnya kualitas lingkungan akibat minimnya kesadaran masyarakat dalam memilah sampah organik dan anorganik.

Pemko Banjarmasin berharap, dengan kebijakan ini, warga terdorong untuk lebih bertanggung jawab terhadap sampah yang dihasilkan.

Selain penegakan sanksi, Pemko juga akan menggencarkan sosialisasi dan edukasi ke tingkat RT, sekolah, dan komunitas, guna memastikan masyarakat memahami pentingnya memilah sampah sejak dini.

Kebijakan ini diharapkan menjadi momentum perubahan budaya bersih di Banjarmasin dan memperkuat kolaborasi antara pemerintah dan warga dalam menjaga kota tetap asri dan sehat. (na)

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *