
BANJARBARU, shalokalindonesia.com– Guna memberantas peredaran narkoba, Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru memusnahkan barang bukti narkotika berupa 66,15 gram sabu-sabu dan 250 butir obat mengandung Karisoprodol. Kegiatan ini dilakukan di Kantor Satresnarkoba Polres Banjarbaru mulai pukul 09.00 WITA.
Barang bukti ini merupakan hasil dari lima kasus pengungkapan selama bulan September 2024, dengan rincian sebagai berikut:
1. 2 September 2024 – Di Jl. A. Yani, Kelurahan Guntung Payung. Tiga tersangka (AN, HS, LM) diamankan bersama barang bukti 10,10 gram (bersih 9,74 gram).
2. 4 September 2024 – Di Komplek Pondok Gemilang, Kelurahan Guntung Manggis. Satu tersangka (JN) ditangkap dengan barang bukti 7,08 gram (bersih 6,66 gram).
3. 6 September 2024 – Di Jalan Pasar Ulin, Kelurahan Cempaka. Dua tersangka (SE, SA) berhasil diamankan dengan barang bukti 42,74 gram (bersih 41,78 gram).
4. 11 September 2024 – Di Jl. Mistar Cokrokusumo, Kelurahan Cempaka. Satu tersangka (FR) ditahan dengan barang bukti 0,32 gram (bersih 0,14 gram) serta 273 butir obat Karisoprodol.
5. 19 September 2024 – Di Jl. Peramuan, Kelurahan Landasan Ulin Tengah. Satu tersangka (RR) ditangkap dengan barang bukti 13,09 gram (bersih 12,10 gram).
Pemusnahan dilakukan dengan menghancurkan barang bukti menggunakan blender, mencampurnya dengan deterjen, lalu membuangnya ke saluran toilet. Sebagian kecil barang bukti, yaitu 1 gram dari setiap kasus, disisihkan untuk keperluan pembuktian di pengadilan.
Acara ini dihadiri oleh perwakilan dari Pengadilan Negeri Banjarbaru, Kejaksaan Negeri Kota Banjarbaru, BNN Kota Banjarbaru, pengacara, dan personel Satresnarkoba Polres Banjarbaru.
Dengan tindakan ini, Polres Banjarbaru terus memperlihatkan komitmennya dalam memerangi narkotika dan menjaga keamanan di masyarakat.