
BARABAI, shalokalindonesia.com – SatResnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) telah mengamankan warga HST dan Banjarmasin diduga keras melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
Pelaku berinisial NH (41) dan IR (40), keduanya diamankan pada Rabu (16/10) sekitar pukul 16.30 Wita di Desa Banua Asam Rt.002 Rw.002, Kecamatan Pandawan, HST (tepatnya dibelakang kandang peternakan ayam).
Kapolres HST, AKBP Pius X Febry Aceng Loda melalui Kasi Humas, Iptu Akhmad Priadi mengatakan, petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Banua Asam sering terjadi transaksi sabu, lalu dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan NH dan IR, Sabtu (13/10/2024).
“Sesuai KTP, NH merupakan warga Desa Pelajau Hilir, Kecamatan Pandawan, Kabupaten HST, Sedangkan IR, warga Jalan Kemiri, Gatot Subroto IV, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin,” ujarnya.
Sewaktu dilakukan penggeledahan, dari NH petugas menyita barang bukti berupa 15 paket yang diduga Narkotika jenis sabu, dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat kotor 4,73 gram dan berat bersih 2,03 gram, satu dompet warna hitam, tiga lembar plastik klip warna bening dan satu buah handphone merek Oppo warna Silver.
Selanjutnya, dari IR petugas menyita tiga pak plastik klip warna bening merek ZIP IN, satu timbangan digital warna hitam, satu lembar plastik klip warna bening merek ZIP IN, dua buah serok yang terbuat dari sedotan plastik, satu buah dompet warna merah dan satu handphone merek Vivo warna Hitam Biru.
“Pelaku dan barang bukti diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut,” kata Priadi.
Atas perbuatannya, NH dan IR dijerat Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
(shalokalindonesia.com/Bisyrul)