BARABAI, shalokalindonesia.com – Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) telah mengamankan warga HST diduga keras melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu.

Pelaku berinisial SM (50), ia diamankan pada Selasa (8/10) sekitar pukul 05.30 Wita di Desa Paya, Kecamatan Batang Alai Selatan (BAS), Kabupaten HST.

Kapolres HST, AKBP Pius X Febry Aceng Loda melalui Kasi Humas, Iptu Akhmad Priadi mengatakan, petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Paya sering terjadi transaksi sabu, lalu dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan SM, Sabtu (13/10/2024).

“Sesuai KTP, SM merupakan warga Desa Paya, Jalan Gerilya, Kecamatan BAS, Kabupaten HST,” ujarnya. 

Sewaktu dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa dua paket yang diduga sabu, dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat kotor 0,77 gram dan berat bersih 0,39 gram.

“Juga ditemukan satu lembar plastik klip warna bening, satu Kotak Rokok merk Gudang Garam, satu lembar celana pendek warna krim dan satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih dengan Nopol DA 6955 OC,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, SM dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

(shalokalindonesia.com/Bisyrul)

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *