KOTABARU, shalokalindonesia.com– Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotabaru berhasil membekuk seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Penangkapan berlangsung pada Sabtu malam, 24 Mei 2025 sekitar pukul 23.00 Wita, di kawasan Jalan Minapuri Gang Karya Bakti, Desa Dirgahayu, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru.

Tersangka berinisial RSA, diketahui bernama Rahmad Samsul Arifin alias Arif, pria kelahiran Probolinggo, 17 Mei 1982. Ia bekerja sebagai karyawan swasta dan beralamat di Desa Bulu, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.

Dalam operasi tersebut, petugas menyita 19 paket sabu dengan berat kotor 8,25 gram dan berat bersih 5,88 gram. .

Selain itu, turut diamankan beberapa barang bukti lain berupa sebuah kotak plastik bening, satu sendok kecil dari sedotan, satu plastik klip kosong, dua unit ponsel (merek OPPO dan Redmi) erta uang tunai sebesar Rp300.000.

Penangkapan ini berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas pelaku yang kerap bertransaksi narkoba.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan akhirnya mengamankan pelaku di lokasi kejadian beserta barang bukti.

Pelaku kini telah diamankan di Mapolres Kotabaru dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat berupa pidana seumur hidup atau pidana mati.

Polres Kotabaru mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam membantu memberantas peredaran narkoba dan menegaskan komitmennya untuk tidak memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan pernah toleransi terhadap peredaran narkoba. Ini bentuk keseriusan kami dalam melindungi masyarakat dan generasi muda,” tegas aparat setempat. (rls)

  • Editor: Erma Sari, S. Pd

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *