MARABAHAN, shakokalindonesia.com– Serikat Buruh Nasionalis Indonesia (SBNI) kembali turun ke jalan, Senin (10/02/2025), menggelar aksi unjuk rasa menyoroti dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang dilakukan PT AW dan PT ABS.

Aksi ini diawali di depan kantor Kejaksaan Negeri Barito Kuala (Batola) sebelum berlanjut ke kantor Bupati Batola, menandai eskalasi tuntutan para buruh.

Ketua Umum DPP SBNI, Wagimun, menyampaikan bahwa kedua perusahaan tersebut diduga tidak mengikutsertakan karyawan dalam BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu, ada indikasi pembayaran upah buruh di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Selatan.

“Bukan hanya itu, pembayaran THR juga tidak sesuai dengan peraturan Menteri Tenaga Kerja, dana CSR tidak tepat sasaran, serta dugaan pelanggaran lainnya yang merugikan pekerja,” tegas Wagimun.

Dalam orasinya, SBNI menuntut pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas. Berbagai dugaan pelanggaran ketenagakerjaan, konflik lahan dengan warga, hingga ketidaktransparanan dalam pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) menjadi sorotan utama.

Selain itu, mereka juga mendesak penyelesaian dugaan tindak pidana yang melibatkan salah satu kepala desa di Batola.

Tak main-main, Wagimun menegaskan bahwa jika tuntutan mereka tidak direspons, SBNI akan mengerahkan aksi lebih besar.

“Kami siap melakukan aksi lanjutan di DPR RI, Kejaksaan Agung, bahkan hingga di depan Istana Presiden. Ini bukan sekadar ancaman, ini perjuangan bagi hak-hak buruh yang terus kami kawal,” tegasnya.

Setelah aksi di Batola, ratusan buruh melanjutkan demonstrasi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel, sebelum akhirnya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kalsel dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalsel di Kantor DPRD Kalsel.

Menanggapi tuntutan buruh, Wakil Ketua DPRD Kalsel, H. Kartoyo, menegaskan bahwa dewan berpihak pada kepentingan rakyat.

“Investasi memang penting untuk daerah, tetapi hak-hak pekerja juga harus dijamin. Tidak boleh ada eksploitasi buruh atas nama investasi,” ujarnya.

DPRD Kalsel pun merekomendasikan investigasi menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan PT AW dan PT AGS, melibatkan berbagai stakeholder terkait.

“Kami akan melakukan pendalaman lebih lanjut melalui rapat di Komisi IV, dengan memanggil SKPD-SKPD terkait untuk mencari solusi konkret,” tambah Kartoyo.

Di sisi lain, Kepala Disnakertrans Kalsel, Irfan Sayuti, memastikan pihaknya akan menindaklanjuti semua aspirasi yang disampaikan SBNI.

“Kami siap membantu dan memenuhi panggilan jika dibutuhkan, terutama terkait aspek teknis ketenagakerjaan,” ungkapnya.

Selain isu ketenagakerjaan, Disnakertrans juga siap mendukung penyelesaian konflik lahan plasma yang turut disuarakan dalam aksi tersebut.

Dengan eskalasi tuntutan yang semakin kuat, bola panas kini berada di tangan pemerintah dan aparat penegak hukum. (abn)

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *