
KAPUAS, shalokalindonesia.com– Konflik atas dugaan klaim kepemilikan lahan di Jalan JAB Dusun Mamput, Desa Berunang, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, semakin meningkat.
Pengacara Robert Hendra Sulu SH, MH bersama pemilik sah tanah memasang papan pemberitahuan kepemilikan atas nama almarhum Basni G dan Tono Priyanto BG sebagai langkah untuk memberikan klarifikasi terkait klaim yang diajukan PT Asmin Bara Berunang (ABB).
Pemasangan papan ini dilakukan pada Kamis (24/10) dengan dihadiri oleh tokoh masyarakat, Ketua RT 03 Dusun Mamput, dan beberapa warga seperti Pak Dalen.
Robert mengatakan bahwa langkah ini bertujuan menegaskan bahwa tanah tersebut adalah milik kliennya dan diharapkan dapat menghindari konflik lebih lanjut.
Robert menjelaskan bahwa pihaknya memiliki bukti yuridis yang kuat atas kepemilikan dua bidang tanah seluas total 13 hektare. Ia menolak klaim sepihak dari PT ABB dan menegaskan bahwa tindakan perusahaan tersebut tidak bisa diterima.
“Bukti kepemilikan kami sah, dan jika PT ABB mengklaim tanah ini telah dijual, mereka perlu menunjukkan bukti yang jelas terkait penjualan itu,” ujar Robert. Ia juga menyatakan bahwa aktivitas perusahaan di lahan yang diduga milik kliennya adalah tindakan yang tidak bisa dibiarkan begitu saja.
Robert menyoroti adanya dua surat dari PT ABB, tertanggal 13 Oktober 2024 bernomor ABB/SITE/EXT/CSR/24/X/010 terkait undangan mediasi, serta 16 Oktober 2024 bernomor ABB/SITE/EXT/GM/24/X/978 mengenai pengukuran lahan, yang diduga mengandung fitnah terhadap kliennya.
Sementara itu, upaya konfirmasi yang dilakukan tim redaksi kepada Andy Prasetyo dari bagian legal PT ABB melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (26/10), hingga berita ini diturunkan belum mendapat respons. (cory)