GAMBUT, shalokalindonesia.com- Sekalipun pemerintah pusat sudah berkomitmen akan membrantas kasus mafia tanah di negri ini namun masih saja ada perelisihan perihal tumpang tindihnya surat menyurat kepemilikan tanah.

Kejadian ini kerap terjadi ditengah masyarakat dan akhirnya masyarakat di haruskan berhadapan dengan proses Hukum yang belum tentu menang sekalipun sudah memeliki surat sertifikat.

Kasus sengketa tanah yang terjadi di jalan A.Yani.Km.15 yang beralamat di Desa Karang anyar Gambut telah ditangani pihak BPN dan dari PN (panitra) yang langsung menuju lokasi tanah yang berperkara, Jumat (5/1/2024).

Berawal dari pemohon yang mengadukan salah seorang warga yang berinisial MR, ia diduga dituduh menguasai sebidang tanah yang luasnya kurang lebih 3 Hektar, pemohon meminta bahwa tergugat untuk mengembalikan tanah yang diklaim milik pemohon.

Saat awak media menanyakan kepada yang dilaporkan oleh pemohon yang ber inisial MR tersebut,.

“Justru merasa aneh dan kebingungan, kenapa saya yang digugat oleh pihak pemohon, sementara saya tidak pernah merasa memiliki tanah yang disengketakan , ” tegas MR

MR bilang, seharusnya dari pihak sebelah justru lebih teliti dulu sebelum mengajukan gugatan kepada pihak PN Martapura apakah tanah yang dimaksud itu miliknya.

Perihal kepemilikan tanah tersebut adalah milik orang tua dari MR yang mana tidak pernah dirinya kuasai.

“Saya ini merasa bingung dan merasa aneh kenapa saya yang harus digugat, justru nama yang memiliki tanah tersebut
lah semestinya digugat, yang tak lain adalah orang tua saya sendiri, ” ungkapny

Ia menambahkan, perihal sengketa tanah, dari instansi kelurahan terdekat telah mengeluarkan surat pernyataan bahwa surat yang diajukan pemohon itu tidak pernah ada arsip di kantor kelurahan kecamatan Gambut dengan nmor surat yang di keluarkan oleh instansi kelurahan itu yakni Nomor : 640/14/KG dengan indormasi seporadik Nomor 195 2008 pada tanggal 7 .

Yang mana saat itu yang menjabat sebagai Lurah Gambut Kecamatan Gambut saat itu adalah Darul Qutni,S.AP.dan telah menandatangani dan memberikan stempel pada surat pernyataan .

Dirinya juga mendapatkan salinan resmi putusan kasasi dari mahkamah agung Republik Imdonesia perkara perdata dengan Nomor 1850K PDT 2015 dan juga dengan Nomor 67 PDT/2014/PTBJM (salinan resmi putusan banding yang berasal dari pengadilan tinggi Banjarmasin.

“Dan menurut pengakuan dari MR, semua itu sudah pernah dimenangkan oleh pihak orang tuanya sendiri, ” tegasnya.

Ia menjelaskan, perihal sengketa tanah tersebut pada pihak PN yang tak lain adalah Mansyah selaku Panitra memberikan statmantnya pada warga yang tergugat akan mengambil tindakan pembatalan pengukuran dengan melihat kondisi yang tidak memungkinkan dikarenakan adanya beberapa warga yang tidak setuju akan adanya pengukuran tanah yang disengketakan oleh pihak BPN.

“Dengan adanya pertemuan antara pihak PN dan BPN serta juga dihadiri oleh pihak ke amanan baik Polri maupn dari pihak TNI serta juga dari Polisi Milter (PM) Banjarbaru guna mengantisipasi hal-hal yang tidak dinginkan di lokasi pertemuan tersebut, ” katanya.

Abah anum pun selaku salah satu keluarga tergugat menambahkan tanggapannya bahwa dengan kedatangan dari pihak instansi yang datang ke lokasi tersebut dikatannya masih kurang pas untuk mendatangi dan niat untuk mengukur tanah yang disengketakan.

“Alasannya pihak-pihak yang datang tersebut belum menjalankam SOP atau prosudur yang berlaku dalam artian tidak mengedepankan asas silaturrahmi atau duduk bersama untuk memediasi antara kedua belah pihak sebelum adanya pengukuran, ” tegasnya.

Ia dengan tindakan dari beberapa instansi adalah tindakan yang dianggap belum menjalankan aturan sesungguhnya, artinya tanpa ada koordinasi dengan pihak kami, itulah yang pihaknya sayangkan yang dilakukan oleh pihak instansi yakni PN dan BPN Kabupaten Banjar.

Ia menambahkan, semestinya dari pihak pengadilan dan dari pihak BPN Kabupaten banjar bersinergi dengan pihak atau perangkat RT dan kepala Desa dan juga dari pihak tokoh masyarakat guna untuk mengakomodir dengan tujuan untuk mencari solusi dan memerima informasi yang valid untuk menjadi data yang akurat bagi PN dan BPN sebelum melakukan kegiatan pengukuran fisik tanah ucap abah anum.

Pegawai Badan pertananahan Kabupaten Banjar perihal kedatangan ke lokasi tanah tersebut yakni Zitni kedatangannya adalah atas pemberitahuan dari pihak PN Kabupaten Banjar untuk diminta pengukuran tanah.

Namun Zitni juga menyampaikan pihaknya tidak akan mengambil keputusan yang mana bukan ramah dari BPN itu sendiri.

“Saya mengakui masih belum mengetahui persis pokok permasalahan tanah yang disengketakan,” tuturnya.

Diketahui, pengadilan negri Martapura telah memberikan salinan putusan resmi yang mana telah memenangkan untuk pihak Kristie Martin pada tanggal 18 september 2014 dengan Nomor 04/PDTB/2019/PN MTP yang tak lain sebagai penggugat atau lemohon adalah ibu Hj Kartasiah tutupnya. (shalokalindonesia.com/rian)

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *