
Barabai, shalokalindonesia.com – Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan, berinisial AL (54), harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah kedapatan membawa senjata tajam tanpa izin. Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (15/2) sekitar pukul 14.30 Wita dan berujung pada penangkapan yang dilakukan oleh aparat kepolisian setempat.
Kapolres HST, AKBP Jupri JHP Tampubolon, melalui Kasi Humas, Iptu Akhmad Priadi, mengungkapkan bahwa AL yang merupakan warga Desa Lok Buntar, Kecamatan Haruyan, diamankan di kawasan simpang tiga jembatan Pasar Haruyan, Desa Haruyan Seberang. Menurutnya, penangkapan ini berawal dari kecurigaan petugas yang melihat gerak-gerik mencurigakan dari AL saat melintas di lokasi tersebut.
“Petugas melihat pelaku menunjukkan gelagat yang mencurigakan, sehingga dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Saat diberhentikan dan digeledah, ditemukan sebilah pisau yang diselipkan di pinggang kanan pelaku,” ujar Iptu Akhmad Priadi saat memberikan keterangan pers di Barabai, Selasa (18/2).
Lebih lanjut, setelah dilakukan pemeriksaan awal, AL tidak dapat menunjukkan izin resmi kepemilikan senjata tajam tersebut. Petugas juga memastikan bahwa pisau yang dibawanya tidak berkaitan dengan pekerjaan sehari-harinya sebagai PNS.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan di tempat kejadian, pelaku tidak bisa menunjukkan dokumen atau alasan yang sah terkait kepemilikan senjata tajam tersebut. Kami juga memastikan bahwa sajam ini tidak memiliki keterkaitan dengan profesi pelaku sebagai aparatur sipil negara,” tambahnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu bilah pisau penusuk dengan spesifikasi panjang besi 16 sentimeter, lebar 2,8 sentimeter, panjang hulu 10,5 sentimeter, serta kumpang atau sarung pisau dengan panjang 19 sentimeter dan lebar lima sentimeter.
Atas perbuatannya, AL kini harus menghadapi proses hukum dan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Regulasi ini mengatur tentang larangan membawa senjata tajam tanpa izin resmi serta penggunaan yang tidak berhubungan dengan pekerjaan atau kepentingan yang sah.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak membawa atau memiliki senjata tajam tanpa alasan yang jelas dan tanpa dokumen resmi. Hal ini untuk menghindari pelanggaran hukum serta menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah kita,” pungkas Iptu Akhmad Priadi.
Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam penyelidikan lebih lanjut guna mengetahui motif dan tujuan pelaku membawa senjata tajam tersebut. Pihak kepolisian juga mengingatkan bahwa kepemilikan senjata tajam tanpa izin merupakan pelanggaran serius yang dapat berujung pada sanksi hukum berat.