BANJARMASIN, shalokalindonesia.com- Dalam rangka menghadapi musim kemarau tahun ini khususnya di daerah Kalimantan Selatan yang berdampak pada kehidupan masyarakat, antara lain: kekurangan air, kekeringan persawahan, kebakaran dan berjangkitnya wabah penyakit serta musibah lainnya.

Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Provinsi Kalimantan Selatan,KH Husin Nafarin menyampaikan seruan kepada berbagai pihak.

Keputusan Fatwa MUI Wilayah IV Kalimantan No. 128/MUI-KS/XII/2006, Tentang Pembakaran Hutan dan Kabut Asap hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa tanggal 22 Zulqaidah 1427 H/ 13 Desember 2006 M di Banjarmasin, bahwa Pembakaran Hutan hutan dan lahan untuk kegiatan kehutanan, pertanian, perkebunan, peternakan dan lain-lain yang mengakibatkan kabut asap, kerusakan lingkungan serta mengganggu kehidupan manusia, hukumnya: Haram. Kemudian

Keputusan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Pusat No. 30 Tahun 2016, tentang Pembakaran Hutan dan

Lahan serta Pengendaliannya, bahwa :

1. Melakukan pembakaran hutan dan lahan yang dapat menimbulkan kerusakan, pencemaran lingkungan, kerugian orang lain, gangguan kesehatan, dan dampak buruk lainnya, hukumnya :Haram.

2. Memfasilitasi, membiarkan, dan/atau mengambil keuntungan dari pembakaran hutan dan lahan sebagaimana dimaksud pada angka 1, hukumnya : Haram.

3. Melakukan pembakaran hutan dan lahan sebagaimana dimaksud pada angka 1 merupakan kejahatan dan pelakunya dikenakan sanksi sesuai dengan tingkat kerusakan dan dampak yang ditimbulkannya.

4. Pengendalian kebakaran hutan dan lahan sebagaimana ketentuan umum, hukumnya : Wajib.

5. Pemanfaatan hutan dan lahan pada prinsipnya boleh dilakukan dengan syarat-syarat sebagai berikut:
a Memperoleh hak yang sah untuk pemanfaatan; b. Mendapatkan izin pemanfaatan dari pihak berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
c. Ditujukan untuk kemaslahatan;
d. Tidak menimbulkan kerusakan dan dampak buruk, termasuk pencemaran lingkungan;

6. Pemanfaatan hutan dan lahan yang tidak sesuai dengan syarat-syarat sebagaimana dimaksud angka 5, hukumnya: Haram.

Berdasarkan kedua Fatwa tersebut diatas, Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Provinsi
Kalimantan selatan menyerukan kepada:

1. Pemerintah, agar:
a. Melakukan harmonisasi regulasi terkait dengan pemanfaatan hutan dan lahan sehingga tidak
terjadi tumpang tindih;

b. Melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan dan norma terkait pemanfaatan hutan dan lahan dengan berbagai pendekatan, termasuk pendekatan keagamaan dengan melibatkan tokoh agama,

c. Melakukan edukasi secara berkesinambungan kepada masyarakat terkait pemanfaatan hutan dan lahan dengan berbagai pendekatan, antara lain dalam bentuk penyuluhan dan ceramah keagamaan:

d. Melakukan pemberdayaan masyarakat dengan penguatan konsep perhutanan sosial dan
menfasilitasi penyiapan areal hutan dan lahan tanpa bakar;
e. Menyiapkan teknologi yang ramah lingkungan: f. Membuat kebijakan yang adil dalam hal pemberian izin usaha pemanfaatan hutan dan lahan bagi masyarakat:
g. Melakukan pengendalian kebakaran hutan dan lahan dengan membangun sinergi antara institusi/lembaga yang terkait:
h. Melakukan penegakan hukum yang tegas dan adil terhadap pelaku pembakaran hutan dan
lahan yang dapat menimbulkan kerusakan, pencemaran lingkungan, kerugian orang lain, gangguan kesehatan masyarakat, dan dampak buruk lainnya, baik oleh individu ataupun badan

c. Melakukan edukasi secara berkesinambungan kepada masyarakat terkait pemanfaatan hutan dan lahan dengan berbagai pendekatan, antara lain dalam bentuk penyuluhan dan ceramah keagamaan;
d. Melakukan pemberdayaan masyarakat dengan penguatan konsep perhutanan sosial dan
menfasilitasi penyiapan areal hutan dan lahan tanpa bakar;
e. Menyiapkan teknologi yang ramah lingkungan; f. Membuat kebijakan yang adil dalam hal pemberian izin usaha pemanfaatan hutan dan lahan bagi masyarakat,
g. Melakukan pengendalian kebakaran hutan dan lahan dengan membangun sinergi antara. institusi/lembaga yang terkait.
h. Melakukan penegakan hukum yang tegas dan adil terhadap pelaku pembakaran hutan dan
lahan yang dapat menimbulkan kerusakan, pencemaran lingkungan, kerugian orang lain, gangguan kesehatan masyarakat, dan dampak buruk lainnya, baik oleh individu ataupun badan
usaha. Pelaku usaha, agar:
a. Mentaati seluruh peraturan perundang-undangan terkait dengan pemanfaatan hutan dan lahan
b. Melakukan pemberdayaan masyarakat, terutama masyarakat sekitar hutan dan lahan, agar lebih sejahtera;
c. Menjamin terwujudnya kelestarian lingkungan; d. Menyediakan sumberdaya manusia dan sarana prasarana untuk pengendalian kebakaran hutan
dan lahan;
e. Mengupayakan teknologi penyiapan pembukaan lahan yang ramah lingkungan.

3. Masyarakat, agar:

a. Melakukan upaya konstruktif dalam penyiapan area hutan dan lahan tanpa bakar,

b. Melakukan upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan sesuai ketentuan yang berlaku;
c. Berpartisipasi aktif dalam mengawasi dan mencegah praktik pembakaran hutan dan lahan yang dapat menimbulkan kerusakan, pencemaran lingkungan, kerugian orang lain, gangguan
kesehatan masyarakat, dan dampak buruk lainnya

. 4. Kiyai, Tuan Guru, Ustadz dan Ustadzah, agar:

a. Setiap pemberian ceramah materi khutbah/tausyiah hendaknya menyisipkan kalimat tidak membakar hutan dan lahan sembarangan;
supaya

b. Menghimbau dan mengajak para umat dan masyarakat untuk tidak membakar hutan dan lahan sembarangan, mengingat multi dampak bagi aktifitas Ibadah, kesehatan dan perekonomian

Editor: Erma sari, S. Pd

Ket foto: ilusttasi. (Foto: Gapki)

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *