BANJARBARU, shalokalindonesia.com– Kegiatan gabungan Tim Terpadu Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarbaru melalui Bidang Tibum Tranmas yang dipimpin langsung Kabid Tibum Tranmas Djohansyah, S.Hut melakukan pengawasan, penyisiran, pengendalian dan pemeriksaan identitas diri para pengunjung maupun pemilik Warung Remang-remang di sepanjang Jalan Trikora Landasan Ulin Banjarbaru, Jum’at (27/10/2023) Malam.

“Dari belasan Warung Remang-remang yang diperiksa oleh petugas, didapati satu Warung yang memperjualbelikan Minuman Keras jenis Tuak,” ucapnya.

Ia bilang, pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu ember berisi tuak serta beberapa bungkus dalam kemasan siap jual.

“Pemilik Warung diarahkan untuk datang ke Kantor Satpol PP Kota Banjarbaru untuk dimintai keterangan terkait adanya pelanggaran Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2006 tentang Larangan Minuman Beralkohol dan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, terangnya.

Ia juga menghimbau kepada pemilik warung yang rata-rata adalah warga pendatang dari luar Kota Banjarbaru untuk menggunakan pakaian yang lebih sopan guna mencegah adanya gangguan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat di wilayah Kota Banjarbaru.

“Kegiatan dilaksanakan dalam rangka terwujudnya kondisi masyarakat yang kondusif maupun terpeliharanya kenyamanan, ketentraman dan ketertiban di wilayah Kota Banjarbaru. Tentunya dengan sasaran yang tepat dan harus terkoordinasi dengan adanya kedisiplinan dari masyarakat itu sendiri, ” tambahnya. (shalokalindonesia.com/Satpolpp Banjarbaru)

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *