BANJARMASIN, shalokalindonesia.com. Sidang lanjutan perkara tindak pidana dugaan pemalsuan dokumen atau data otentik dengan terdakwa Hasbiansari kembali digelar di PN Banjarmasin, Rabu, ( 10/7/2024 ) siang. 

Adapun persidangan dengan terdakwa yang diduga selaku mafia tanah kali ini agenda JPU hadirkan para saksi.

Sidang sendiri diketuai majelis hakim Indra SH didampingi kedua anggota Eko Setiawan SH, MH dan A. Dedy SH, MH.

 Sedangkan terdakwa didampingi Kuasa Hukum 

Persidangan agenda kali  ini JPU menhadirkan dua saksi diantaranya dari BPN Banjarmasin dan ahli pidana dari ULM Banjarmasin. 

Saksi Masrofah dari BPN Banjarmasin mengatakan memang ada pada saat itu Erni R Saragih bersama suaminya ingin meningkatkan sporadik menjadi sertifikat namun oleh BPN Banjarmasin tidak bisa memproses karena dilokasi tanah disporadik milik Erni sudah ada yang membuat sertipikat.

” Permohonan Erni untuk membuat sertipikat terkendala karena dilokasi tersebut sudah pernah dibuatkan sertipikat, ” katanya. 

Untuk diketahui pada tanggal 03 Mei 2006 saksi Erni R Saragih, SH dan suaminya saksi Drs. Sojuangon Hutauruk, MSi mendaftarkan objek tanah dengan dasar Surat Keterangan Keadaan Tanah (SKKT) Nomor 24/A.1/PB-IV/2006.

Sebagai pengganti Surat Keterangan Hak Milik Adat/ Perwatasan Atas Tanah Nomor:15-A.1-4/PB/1988. Atas nama H.Hamdan pada Tanggal 21 April 1988 dengan luas kurang lebih 7.964 M2 (Sebelum dipotong Jalan) kepada Kantor Pertahanan Nasional Banjarmasin untuk meningkatkan Status tanah menjadi Sertifikat Hak Milik.

Dimana tanah tersebut berlamat di jl. Kampung Limau RT. 29 Pemurus Baru sekarang dikenal dengan jl. Lingkar Dalam kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Perikatan jual beli di Notaris Hadarian Nopol No.16. Tanggal 9 juni 2006).

Dengan Riwayat tanah sebagai berikutH. Napiah (Alm) yang merupakan pemilik asal telah menjual tanah tersebut kepada H. Lasri (Alm); (Terlampir 6) sesuai dengan aslinya.Kemudian M. Sabri, HJ. Ardiah dan Thamrin Selaku Ahli Waris H.Lasri (Alm) menjual tanah tersebut kepada H.Hamdan (Alm) seluas 27,5 Borongan; (Terlampir 7) Sesuai dengan aslinya.

Kemudian H.Hamdan (Alm) menjual tanah tersebut kepada pemilik asal H. Napiah(Alm) dengan bukti Kwitansi Pembayaran yang di tandatangani  oleh Muhammad dimana tanah tersebut tidak dibalik nama kepada H. Napiah/HJ. Mamas. 

Karena mereka masih keluarga.Bahwa HJ.Mamas selaku istri dari H.Napiah (Alm) beserta keluarga menjual tanah tersebut kepada Erni RNI Rosmeri Saragih , SH.Bahwa kemudian dikarenakan Surat Keterangan Hak Milik Adat/Perawatan Atas Tanah Nomor : 15-A.1-4/PB/1988 Tertanggal 21 April 1988. masih atas nama H. Hamdan maka untuk menerbitkan Surat Keterangan Keadaan Tanah Nomor 24/A.1/PB-IV/2006. H.Hamdan ikut menandatangani serta dibubuhi sidik jari oleh HJ. Mamas sebagai penjual yang Sah. (Terlampir 8)Bahwa selanjutnya bapak Muhammad selaku anak kandung H. Hamdan dan Wahyu Hidayat cucu H.Hamdan ikut mengukur dan menunjukkan batas pada saat HJ. Mamas menjual tanah kepada Erni R Saragih, SH

Sementara terdakwa Hasbi diduga masih menggunakan akta pelepasan hak No.97 padahal dengan adanya surat yang dia buat sendiri tersebut yang ditujukan ke BPN pada tanggal 11 Maret 2019 sangat jelas bahwa Hasbi sendiri yang menerangkan dan tau betul bahwa alas hak sertifika SHM No.2264 atas nama Husaini di dapat dari H.Idup yang diduga palsu  akan tetapi terdakwa tetap saja menggunakan SHM No

2264 tersebut dengan bersandar menggunakan Akta pelepasan hak No.97 dari Notaris Achmad adji suseno.SH atau dengan kata lain sudah tau palsu tapi masih digunakan untuk merampas Hak orang lain.

Setelah mendengarkan saksi sudangpun dilanjutkan selama sepekan. (Cory)

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *