BALANGAN, shalokalindonesia.com – Kecamatan Lampihong, Kantor Urusan Agama (KUA) Lampihong, dan Pengadilan Agama Amuntai berkolaborasi menggelar sidang itsbat nikah keliling di Gedung Serbaguna Kecamatan Lampihong.

Kegiatan ini diikuti oleh 13 pasangan suami istri dan dihadiri Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Balangan yang menyediakan layanan pencatatan hasil sidang itsbat.

Pelaksana tugas (Plt). Camat Lampihong, Murdiansyah, menjelaskan, sidang itsbat nikah keliling dilakukan untuk memfasilitasi masyarakat, terutama pasangan suami istri, yang belum memiliki akta nikah.

“Kegiatan ini memfasilitasi masyarakat, khususnya di Kecamatan Lampihong, agar memperoleh layanan pencatatan nikah secara sah. Nantinya, pasangan suami istri yang mengikuti sidang ini akan mendapatkan akta nikah,” ujar Murdiansyah di Kecamatan Lampihong, Balangan, Kalimantan Selatan, pada Kamis (8/5/2025).

Kepala KUA Kecamatan Lampihong, Syahruddin, mengungkapkan, pihaknya telah menyebarkan pengumuman sidang itsbat ini kepada masyarakat yang ingin mendapatkan kepastian hukum atas pernikahannya.

Kantor KUA akan melakukan proses verifikasi awal terhadap dokumen dan kelayakan pasangan yang mengajukan permohonan sidang itsbat nikah.

“Kami di KUA Kecamatan Lampihong terlebih dahulu menyebarkan pengumuman kepada masyarakat yang ingin memperoleh kepastian pencatatan nikah melalui sidang itsbat. Kami persilakan mereka datang ke KUA dengan membawa persyaratan, seperti KTP dan dokumen pendukung lainnya, untuk dilakukan verifikasi awal. Dari hasil verifikasi tersebut, sekitar 90 persen permohonan biasanya dapat diterima oleh Pengadilan Agama,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Amuntai Kelas 1B, Bahrul Maji, menjelaskan bahwa pelaksanaan sidang itsbat nikah merupakan kewenangan lembaga peradilan agama, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Peran pengadilan dalam sidang itsbat nikah ini sangat penting, karena sesuai dengan undang-undang, pengesahan terhadap pernikahan di bawah tangan atau yang belum tercatat secara resmi hanya dapat dilakukan melalui Pengadilan Agama. Oleh karena itu, pengadilan memiliki kewenangan penuh untuk mengadili dan menyelesaikan perkara ini,” kata Bahrul.

la juga menyampaikan apresiasi atas sinergi antara Kecamatan Lampihong dan KUA dalam memfasilitasi pelaksanaan sidang, sehingga masyarakat dapat memperoleh kepastian hukum atas status pernikahan mereka.

(Shalokalindonesia.com/Sidiq)

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *