
BANJARMASIN, shalokalindonesia.com– Sidang lanjutan kasus narkotika jaringan Fredy Pratama dengan barang bukti 50 kilogram sabu kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Senin (19/5/2025).
Sidang yang terbuka untuk umum ini menyita perhatian masyarakat, mengingat bobot kasus dan besarnya jumlah barang bukti yang terlibat.
Dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Suwandi SH, MH, dengan anggota hakim Hapsari SH dan satu hakim lainnya, agenda sidang kali ini adalah pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari lima terdakwa, yakni Mukmin alias Charles King, Jubran, Agung W, Maulid, serta Ahmad Faizal yang berkasnya diproses terpisah.
Kelima terdakwa didampingi tim penasihat hukum yang terdiri dari Ernawati SH, MH, Arbain SH, dan Syarwani SH. Dalam pledoinya, seluruh terdakwa memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim.
“Mohon keringanan hukuman dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Pak Hakim, karena saya adalah tulang punggung keluarga,” ujar terdakwa Jubran, yang kemudian diikuti pernyataan serupa oleh terdakwa lainnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Mukmin dan Ahmad Faizal dengan pidana seumur hidup.
Sementara terdakwa Jubran, Agung W, dan Maulid dituntut masing-masing 20 tahun penjara. Mereka dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasus ini bermula dari penangkapan tersangka M. Azhar Rinaldi pada Kamis (26/9) di Hotel Familia, Banjarmasin. Polisi mengamankan 21 paket sabu seberat 9.280 gram.
Berdasarkan pengakuan Azhar, aparat berhasil mengembangkan kasus dan menangkap M. Mukmin alias Charles King pada Kamis (3/10) di kawasan Sungai Jingah, Banjarmasin.
Mukmin diketahui merupakan operator jaringan narkoba Fredy Pratama yang beroperasi lintas kota, mulai dari Jakarta, Surabaya, hingga Bali. Kasus ini menjadi bagian dari upaya serius aparat dalam membongkar jaringan besar narkotika internasional yang telah merusak generasi muda Indonesia.
Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda tanggapan JPU atas pledoi terdakwa. Masyarakat dan pemerhati hukum pun menanti apakah majelis hakim akan mempertimbangkan permohonan para terdakwa atau tetap menjatuhkan vonis berat sesuai tuntutan. (cory)