BANJARMASIN, shalokalindonesia.comPengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Kalimantan Selatan, yang merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sidang kali ini mengadili perkara splitan dengan terdakwa Andi dan Sugeng, menyusul persidangan sebelumnya yang melibatkan empat terdakwa lainnya, yakni Ahmad Solhan, Yulianti Ahmad, dan Agustia Febri.

Sidang yang berlangsung terbuka untuk umum ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Cahyono Riza, dengan dua hakim anggota, Indra M dan Arif W.

Para penasihat hukum terdakwa turut hadir dalam persidangan yang digelar pada Kamis pagi di ruang sidang Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Dalam agenda kali ini, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK berencana menghadirkan beberapa saksi yang diyakini memiliki peran penting dalam mengungkap alur dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi.

Kesaksian ini diharapkan dapat memperjelas keterlibatan masing-masing terdakwa serta aliran dana dalam kasus tersebut.

Sidang ini menjadi sorotan publik mengingat dampak besar kasus ini terhadap citra birokrasi di Kalimantan Selatan.

Dengan keterlibatan sejumlah nama pejabat dalam perkara ini, banyak pihak berharap agar proses hukum berjalan transparan dan mampu memberikan efek jera terhadap praktik korupsi di daerah.

Pengadilan Tipikor Banjarmasin dijadwalkan akan terus menggelar persidangan ini hingga seluruh fakta hukum terungkap dan vonis terhadap para terdakwa dapat dijatuhkan sesuai dengan peraturan yang berlaku. (cory)

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *