BANJARMASIN, shalokalindonesia.com– Sidang lanjutan kasus dugaan suap di Dinas PUPR Kalimantan Selatan kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin.

Persidangan yang menghadirkan dua terdakwa, Sugeng dan Andi, ini berlangsung terbuka untuk umum dengan agenda pemeriksaan saksi.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Cahyono Riza SH, MH, bersama dua hakim anggota, menghadirkan tiga saksi kunci yang diharapkan dapat memperjelas aliran dana suap sebesar Rp 1 miliar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Mayer Simanjuntak SH, MH, memanggil Buyung Wahyu, sopir mantan Kepala Dinas PUPR, Mahdi, sopir mantan Kabid Cipta Karya, serta Firhansyah, staf terdakwa Andi.

Buyung Wahyu, dalam kesaksiannya, mengungkap bahwa ia diminta oleh mantan Kadis PUPR, Sulhan, untuk menyerahkan sebuah kotak kepada terdakwa Andi.

“Saya tidak tahu isi kotak tersebut, baru setelah masalah ini mencuat, saya tahu isinya uang sebesar Rp 1 miliar,” ungkapnya.

Saksi Mahdi mengaku diminta mantan Kabid Cipta Karya, Yulianti, untuk mengambil kotak dari Firhansyah, yang kemudian ia serahkan kepada Buyung. .

“Saya juga awalnya tidak tahu isi kotak itu. Baru setelah kasus ini terjadi, saya diberi tahu bahwa isinya adalah uang,” jelas Mahdi.

Firhansyah, staf terdakwa Andi, menjelaskan bahwa dirinya bertugas menyerahkan uang dalam kotak tersebut kepada Mahdi, sopir Kabid Cipta Karya.

“Setelah menyerahkan dan melapor kepada atasan, saya langsung menjauh,” tutur Firhansyah di hadapan majelis hakim.

JPU KPK, Mayer Simanjuntak, menegaskan bahwa kesaksian ketiga orang ini semakin memperkuat dakwaan terhadap kedua terdakwa.

“Fakta di persidangan menunjukkan adanya aliran dana yang diduga merupakan fee proyek pembangunan Samsat Terpadu, kolam renang, dan lapangan sepak bola milik Pemprov Kalsel,” ujarnya.

Kedua terdakwa didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dakwaan alternatif kedua mengacu pada Pasal 13 Undang-Undang yang sama.

Sidang lanjutan perkara ini akan kembali digelar pekan depan, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi tambahan yang dihadirkan oleh JPU KPK.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan dana besar yang diduga berasal dari praktik gratifikasi proyek infrastruktur di Kalimantan Selatan. (cory)

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *