BANJARMASIN, shalokalindonesia.com– Sidang lanjutan perkara pidana atas nama terdakwa Wenas Fero Patrice Dirga kembali digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin (5/5/2025), dengan nomor perkara 252/Pid.B/2025/PN/Bjm.

Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Cahyono R SH, MH, dan Jaksa Penuntut Umum Noni SH dari Kejati Kalsel.

Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan lima orang saksi dari pihak JPU, yakni Jaffry Kindangen, Ariati, Apri Hadi, Yohanes Yudha Fandrijanto, dan Munandar Kerta Wardana. Sidang terbuka untuk umum dan berlangsung dari pukul 14.00 hingga 16.00 WITA.

Tiga saksi pertama yang diperiksa secara bersamaan adalah Jaffry Kindangen (Komisaris PT Trisula Tirta Sembada sekaligus pelapor), Apri Hadi (driver/OB), dan Yohanes Yudha Fandrijanto (koordinator lapangan).

Dalam pemeriksaan, Advokat Agus Rusandi SH selaku kuasa hukum Wenas Fero Patrice Dirga menyoroti pernyataan saksi Jaffry Kindangen yang dinilai tidak konsisten.

Agus mengingatkan pentingnya memberikan kesaksian yang jujur di bawah sumpah, merujuk pada Pasal 242 KUHP tentang sanksi pidana atas keterangan palsu yang bisa diancam hukuman hingga 9 tahun penjara jika merugikan terdakwa dalam perkara pidana.

Agus Rusandi membeberkan sejumlah bantahan atas keterangan saksi Jaffry, antara lain:

Wenas tidak sulit dihubungi dan telah meminta Muhammad Tavip A, SE untuk mengkomunikasikan hal-hal terkait perusahaan.

Pembayaran kedua dari Munandar Kerta Wardana sebesar Rp 2,25 miliar diketahui dan tidak dilakukan diam-diam.

Saksi mengetahui rekening perusahaan bermasalah, sehingga pembayaran dialihkan ke rekening pribadi terdakwa.

Pembelian mobil BMW, penggunaan dana, dan penjualan batubara diketahui saksi, meskipun tidak ada laporan keuangan perusahaan secara resmi.

Selain itu, Agus juga menekankan perbedaan isi keterangan antara Berita Acara Pemeriksaan (BAP), BAP Konfrontasi, dan kesaksian di persidangan, dan meminta saksi untuk bersikap konsisten serta tidak melebar dari pokok perkara.

Setelah mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim memutuskan menunda sidang selama satu pekan ke depan untuk melanjutkan agenda pemeriksaan berikutnya. (corry)

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *