
JAKARTA, shalokalindonesia.com- Sidang perdana sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Banjarbaru tahun 2024 digelar di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) pada Kamis (9/1/2025) pukul 13.30 WIB.
Sidang ini berlangsung di ruang sidang lantai 4 Gedung MKRI 1, Jakarta, dengan agenda mendengarkan permohonan pemohon atas dugaan pelanggaran serius dalam pelaksanaan Pilkada Banjarbaru.
Tim Hukum Banjarbaru Hanyar (Haram Manyarah), yang terdiri dari sejumlah tokoh hukum seperti Prof. Denny Indrayana, S.H., LLM., Ph.D., Dr. Muhamad Pazri, S.H., M.H., Kisworo Dwi Cahyono, S.P., S.H., serta Muhammad Maulidin Afdie, S.H., M.H., mengajukan gugatan atas nama dua warga Banjarbaru dan pemantau pemilu.
Masalah bermula pada 31 Oktober 2024, ketika Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru mendiskualifikasi Pasangan Calon (Paslon) Nomor 2, menyisakan Paslon Nomor 1 sebagai satu-satunya kandidat. Namun, KPU tetap mencantumkan Paslon yang didiskualifikasi dalam surat suara tanpa menyediakan opsi kolom kosong.
Menurut Tim Hukum, keputusan KPU tersebut melanggar Pasal 54C UU Pemilukada yang mengatur mekanisme calon tunggal melawan kolom kosong.
Akibatnya, suara yang diberikan kepada Paslon Nomor 2 dianggap tidak sah, sehingga 78.736 suara atau 68,5% dari total suara pemilih dinyatakan tidak sah. Sementara itu, Paslon Nomor 1 hanya memperoleh 36.135 suara atau 31,5% suara sah
Prof. Denny Indrayana menilai Pilkada Banjarbaru tidak memenuhi prinsip demokrasi.
“Dengan tidak adanya kolom kosong, Pilkada ini bukan pemilu, melainkan aklamasi terselubung untuk memastikan kemenangan Paslon Nomor 1,” ujarnya dalam sidang.
Tim Hukum juga menyoroti kesalahan penerapan Keputusan KPU Nomor 1774 Tahun 2024, yang bertentangan dengan Pasal 80-81 PKPU 17 Tahun 2024 dan sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi. Salah satu putusan tersebut adalah Putusan Nomor 100/PUU-XIII/2015, yang menegaskan pentingnya keberadaan kolom kosong dalam pemilu calon tunggal.
Tuntutan Pemohon
Para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi untuk:
1. Membatalkan Keputusan KPU Kota Banjarbaru Nomor 191 Tahun 2024 terkait hasil Pilkada Banjarbaru.
2. Menganggap suara tidak sah (68,5%) sebagai suara sah untuk kolom kosong.
3. Menyatakan Paslon Nomor 1 tidak memenuhi ambang batas kemenangan 50% sesuai undang-undang.
4. Menginstruksikan pemilu ulang yang pengelolaannya diambil alih oleh KPU RI demi keadilan.
Sidang ini dipimpin oleh Panel Hakim MK yang terdiri dari Prof. Dr. Arief Hidayat, S.H., M.S., Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H., M.Hum., dan Dr. Daniel Yusmic P. Foekh, S.H., M.Hum., yang menggantikan Prof. Dr. Anwar Usman, S.H., M.H., karena berhalangan hadir.
Dr. Muhamad Pazri menyatakan, “Kami berharap Mahkamah Konstitusi memberikan keputusan yang dapat mengembalikan prinsip demokrasi dan memastikan hak warga Banjarbaru untuk memilih tidak terabaikan.”
Sidang lanjutan akan digelar untuk memutuskan arah sengketa ini. Keputusan Mahkamah Konstitusi diharapkan menjadi tonggak penting dalam penegakan demokrasi di Kota Banjarbaru. (rls)