
JAKARTA, shalokalindonesia.com– Sidang sengketa Pilkada Kota Banjarbaru kembali bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan menghadirkan tiga ahli dan satu saksi dari pihak pemohon, Tim Banjarbaru Haram Manyarah (HANYAR).
Agenda sidang yang berlangsung di Ruang Sidang MKRI 1, Jakarta, ini fokus pada mendengarkan keterangan saksi/ahli serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan.
Perkara dengan Nomor 05 PHPU.WAKO-XXIII/2025 ini diajukan oleh Muhammad Arifin, seorang pemantau pemilu, melalui kuasa hukumnya Tim HANYAR. Dalam sidang ini, Tim HANYAR menghadirkan tiga ahli, yaitu:
1. Dr. Zainal Arifin Mochtar, S.H., LL.M. (Pengajar Universitas Gadjah Mada
2. Titi Anggraeni, S.H., M.H. (Perludem & Pengajar Universitas Indonesia
3. Bambang Eka Cahya Widodo, S.IP., M.Si. (Ketua Bawaslu 2011-2012)
Selain itu, turut dihadirkan satu saksi kunci, Prof. Dr. Ir. H. Udiansyah, M.S., yang memberikan kesaksian krusial dalam persidangan.
Fakta Mengejutkan Terungkap: Pilkada Banjarbaru Diduga Cacat Demokrasi
Dalam persidangan, para ahli memberikan pandangan hukum yang kuat terkait dugaan penyimpangan dalam Pilkada Banjarbaru 2024. Beberapa poin utama yang disampaikan antara lain:
1. Hak pilih rakyat harus dihormati, dan mekanisme pemungutan suara lanjutan seharusnya dilakukan jika terjadi situasi yang menghambat pemilih menggunakan hak suaranya.
2. Setiap suara memiliki nilai, sehingga hilangnya suara rakyat menunjukkan adanya ketidakadilan dalam pemilu.
3. Diskresi dalam pemilu harus mengutamakan kepentingan umum, bukan kepentingan kelompok tertentu.
4. Absennya kolom kosong dalam surat suara diduga telah merampas kedaulatan rakyat.
5. Pilkada Banjarbaru diduga tidak menghormati suara rakyat, sehingga hasilnya patut dipertanyakan.
6. Pemilihan ini lebih menyerupai penetapan daripada pemilu yang demokratis.
7. Terungkap dugaan bahwa KPU dan Bawaslu melindungi kepentingan tertentu, bukan menjamin keadilan pemilu.
8. Secara legal standing, pemohon memiliki hak sah untuk menggugat hasil Pilkada Banjarbaru.
9. Pilkada Banjarbaru dianggap sebagai contoh “Malapraktik Pemilu yang Sempurna”, di mana banyak prosedur yang diduga dilanggar.
Pakar hukum tata negara, Prof. Denny Indrayana, menegaskan bahwa bukti yang diajukan dalam persidangan semakin memperkuat dalil permohonan.
Ia menekankan bahwa suara rakyat yang hilang harus menjadi pertimbangan utama bagi hakim dalam memutus perkara ini.
“Kami yakin dengan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan, perkara ini layak untuk dimenangkan. Hak pilih warga yang hilang adalah esensi dari demokrasi, dan hal ini harus diperjuangkan sampai tuntas,” ujar Denny Indrayana.
Tim Banjarbaru HANYAR menyerukan kepada seluruh masyarakat untuk terus mengawal jalannya persidangan ini. Mereka berharap MK dapat mengabulkan permohonan untuk mengulang Pilkada Kota Banjarbaru serta menyerahkan pelaksanaannya kepada KPU RI guna menjamin transparansi dan keadilan.
“Kami mohon doa dan dukungan dari seluruh warga Banjarbaru agar suara pemilih yang hilang bisa diselamatkan. Perjuangan ini adalah demi tegaknya demokrasi yang sejati!” tegas Ketua Tim HANYAR, Dr. Muhammad Pazri, S.H., M.H.
Dengan semangat Haram Manyarah Waja Sampai Kaputing, perjuangan ini terus digelorakan demi memastikan keadilan bagi seluruh rakyat Banjarbaru. (fz)