
BANJARMASIN, shalokalindonesia.com– Pengadilan Negeri Banjarmasin kembali menggelar sidang praperadilan dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2024/PN Bjm, Senin (5/12/2024) siang.
Perkara ini melibatkan AF sebagai pemohon, didampingi kuasa hukumnya Herman Felani, SH, MH, C.L.A, melawan Ditreskrimum Polda Kalimantan Selatan selaku termohon.
Sidang yang terbuka untuk umum tersebut dipimpin oleh Hakim Tunggal Hapsari Retno Widowulan, SH.
Sidang kali ini mengagendakan replik dari pihak pemohon terkait gugatan atas penetapan AF sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan dan penggelapan berdasarkan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP.
Pihak kuasa hukum pemohon mempertanyakan dasar hukum yang digunakan termohon untuk kembali membuka kasus yang sebelumnya telah dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Polda Kalsel.
Kuasa hukum AF, CH. Harno, SH, menegaskan bahwa perkara yang diangkat kembali tersebut memiliki objek, pihak, dan pokok perkara yang sama dengan kasus sebelumnya yang telah dihentikan.
“Sangat aneh jika perkara yang sudah dihentikan kembali dibuka dengan menetapkan AF sebagai tersangka,” ujarnya.
Harno menjelaskan, berdasarkan penelaahan terhadap berita acara pemeriksaan (BAP) baik dari pelapor maupun tersangka, kasus ini berawal dari hubungan perdata, yakni kerja sama dalam jual beli batu bara antara AF dan pelapor yang telah terjalin lama.
Perselisihan yang terjadi menurutnya lebih terkait dengan masalah utang piutang, yang seharusnya masuk ranah keperdataan, bukan pidana.
“Kami hanya ingin mengetahui dasar apa yang digunakan untuk menaikkan kembali perkara ini. Jika memang ada selisih atau kekurangan, AF sebelumnya sudah menyatakan kesediaannya untuk menyelesaikan secara baik-baik. Bahkan, ayah AF juga bersedia bertanggung jawab,” tambahnya.
Herman Felani, selaku kuasa hukum, berharap hakim dapat memutuskan bahwa penetapan AF sebagai tersangka tidak sah, termasuk tindakan penangkapan dan penahanan oleh termohon.
Pihaknya juga meminta penghentian penyidikan terhadap AF, pemulihan nama baik kliennya, dan pembatalan semua dokumen yang dijadikan dasar penetapan tersangka.
“Kami percaya bahwa keputusan yang adil akan dikabulkan untuk mengembalikan harkat, martabat, dan kedudukan AF,” pungkasnya. (cory)